Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 9 Sep 2026 - 07.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Silmy guna menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan membeberkan setiap tindakan penyidikan di hadapan pengadilan. KPK menekankan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta yang sah secara hukum, bukan opini publik semata.

"KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," kata Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga

Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Budi menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik telah memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kendati demikian, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Silmy Karim. Lembaga antirasuah menilai mekanisme praperadilan merupakan bagian sah dari checks and balances dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga

Kebakaran Hutan Belum Mereda, 6 Provinsi Jadi Prioritas

Kebakaran Hutan Belum Mereda, 6 Provinsi Jadi Prioritas

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan), permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Dalam petitum permohonannya, Silmy Karim menempatkan lembaga KPK beserta jajaran pimpinannya sebagai pihak termohon.

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa serta mengadili permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPraperadilanPN Jakarta SelatanSilmy Karim

Berita Terbaru Lainnya

Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di IndonesiaKLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas EkstremKLH Ungkap Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo dan GalugaTerungkap Aksi Caca Bobol Rumah Warga Berakhir Nangis saat DitangkapKebakaran Hutan Belum Mereda, 6 Provinsi Jadi PrioritasHasil Piala Liga Millwall vs Newcastle United, Elkan Baggott Main Penuh, The Magpies Menang TipisAnggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan MiskinDua Drone Termal Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap