Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Silmy guna menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan membeberkan setiap tindakan penyidikan di hadapan pengadilan. KPK menekankan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta yang sah secara hukum, bukan opini publik semata.
"KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," kata Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).
Jepang Kirim 3 Helikopter Bantu Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia

Budi menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik telah memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kendati demikian, KPK menyatakan tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Silmy Karim. Lembaga antirasuah menilai mekanisme praperadilan merupakan bagian sah dari checks and balances dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Kebakaran Hutan Belum Mereda, 6 Provinsi Jadi Prioritas

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan), permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara ini terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Dalam petitum permohonannya, Silmy Karim menempatkan lembaga KPK beserta jajaran pimpinannya sebagai pihak termohon.
PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa serta mengadili permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB.






