Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membeberkan faktor pemicu kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Solo dan TPA Galuga di Bogor dalam dua pekan terakhir. Akumulasi gas metana akibat pengelolaan sampah organik yang belum optimal menjadi salah satu sumber kerentanan utama di area pembuangan.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH, Vinda Damayanti, menyoroti bahwa tata kelola lahan urug yang tidak tertata memperbesar risiko munculnya titik api. Kerentanan tersebut kian dipicu oleh faktor cuaca ekstrem, kondisi lingkungan yang kering, serta tiupan angin kencang di area terbuka yang mempercepat perambatan api ke tumpukan sampah lain.
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Khusus untuk peristiwa di TPA Galuga, KLH mencatat laporan awal yang mengindikasikan api tidak bermula dari dalam timbunan sampah. Kobaran api justru dipicu oleh aktivitas di lahan perkebunan sekitar kawasan TPA yang kemudian merembet masuk ke area penampungan sampah.
Penanganan kebakaran di kedua lokasi melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, dinas pemadam kebakaran, hingga personel TNI dan Polri. Upaya pemadaman dilakukan melalui penyemprotan darat, pembuatan sekat kanal, dan operasi water bombing dari udara. Di TPA Putri Cempo, pemadaman udara telah resmi dihentikan setelah dinilai efektif dan tim gabungan beralih ke proses pembasahan darat di Blok B.
Jelang Asian Games 2026, Dukungan untuk Atlet Indonesia Diperkuat

Menyikapi kebakaran lahan sampah yang berulang di tengah cuaca panas, KLH/BPLH menginstruksikan seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan melalui Surat Edaran Menteri LH Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah pusat turut memperkuat langkah antisipasi dengan adanya arahan Presiden untuk menambah alokasi anggaran mitigasi bencana secara signifikan.






