Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengajukan permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang populer disebut sebagai pasal santet, khususnya terkait penggunaan frasa "memberi harapan".
Permohonan dengan nomor perkara 357/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini digelar di Gedung MK pada Selasa (8/9/2026).
Ketentuan yang digugat mengatur larangan bagi seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang berkaitan dengan kemampuan tersebut. Para pemohon menilai frasa "memberi harapan" dalam pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga berisiko memicu multitafsir dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana.
Bambang Sujatmiko menyatakan bahwa ketidakjelasan batasan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai mahasiswa hukum yang tengah bersiap menjadi advokat, para pemohon menilai kepastian mengenai batasan tindak pidana sangat krusial dalam menjalankan profesi hukum ke depan.
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai perbuatan pelaku yang secara aktif meyakinkan orang lain bahwa tindakannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.
Hakim Konstitusi Soroti Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam persidangan, majelis hakim mendalami kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat menanyakan langsung apakah para mahasiswa tersebut memiliki kekuatan gaib sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diuji. Pertanyaan tersebut dijawab tidak oleh salah satu pemohon, Andika Firmanta Sitepu.
Saldi menjelaskan bahwa perumusan pasal tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat terhadap orang-orang yang mengaku mempunyai kekuatan supranatural.
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pokok PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026

Sorotan serupa disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Ia menanyakan apakah ada di antara para pemohon yang pernah menyantet, menjadi korban santet, atau berguru menjadi dukun santet. Menanggapi jawaban para pemohon yang serentak menyatakan belum pernah, Adies mempertanyakan kerugian konstitusional konkret yang dialami para mahasiswa tersebut.
Selain menyoroti legal standing yang dinilai belum memenuhi unsur sebab-akibat timbulnya kerugian, hakim juga mencatat adanya penggunaan Peraturan MK (PMK) lama dalam berkas permohonan.
Atas catatan tersebut, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki bagian legal standing dan posita. Hakim memberikan tiga opsi: melanjutkan perkara tanpa perbaikan, memperbaiki berkas dengan melengkapi bukti, atau menarik kembali permohonan. Mahasiswa diberikan tenggat waktu hingga 21 September 2026 untuk menyerahkan naskah perbaikan.






