Berita Viral Terkini

Kongres Umat Islam VIII Desak Pembentukan Satgas Korupsi dan Pengesahan RUU LGBTQ

Uria KilaPublished 27 Jul 2026 - 02.050 Reads
Bagikan WhatsAppX
Kongres Umat Islam VIII Desak Pembentukan Satgas Korupsi dan Pengesahan RUU LGBTQ
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Majelis Ulama Indonesia melalui Kongres Umat Islam Indonesia VIII menghasilkan serangkaian rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Forum lima tahunan yang berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada 24 hingga 26 Juli 2026 ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam merespons berbagai persoalan bangsa. Melalui sidang pleno yang digelar pada hari terakhir, kongres menetapkan berbagai desakan penting di bidang hukum, politik, pertahanan, serta ketahanan nasional, mulai dari pembentukan satuan tugas khusus pemberantasan korupsi hingga percepatan regulasi terkait penanganan perilaku seksual menyimpang.

Dalam sektor penegakan hukum, Komisi E KUII VIII menyoroti perlunya langkah transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Perwakilan Komisi E, Ihsan Tanjung, menyampaikan rekomendasi pembentukan satuan tugas khusus guna menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang diungkap oleh penyidik Polri. Penyelesaian perkara tersebut dinilai harus berjalan secara berintegritas demi menjaga marwah hukum di Indonesia. Selain satgas khusus, kongres juga mengusulkan pendirian Lembaga Mahkamah Etik Nasional yang dirancang sebagai puncak peradilan etik untuk menangani berbagai persoalan pelanggaran moral di seluruh tingkatan lembaga publik.

Penguatan independensi lembaga peradilan turut menjadi perhatian utama dalam forum ini. Komisi E merekomendasikan agar Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa mengenai larangan intervensi politik terhadap hakim dalam sistem kekuasaan kehakiman. Langkah ini dipandang krusial supaya para pengadil dapat menjalankan fungsi peradilannya tanpa tekanan eksternal. Sejalan dengan pembenahan hukum, kongres mendorong reformasi politik dan sistem pemilihan umum yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta kaderisasi kepemimpinan nasional berbasis meritokrasi. Untuk menunjang hal tersebut, kongres menekankan pentingnya penguatan pendidikan politik berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, kejujuran, dan musyawarah guna membangun budaya politik yang sehat tanpa polarisasi maupun ujaran kebencian.

Also Read

Esensi Kemanusiaan di Tengah Transformasi Komunikasi Digital

Pada aspek legislasi, forum mendesak pemerintah bersama DPR agar mempercepat pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang strategis. Selain mendorong aturan larangan judi online, KUII VIII meminta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta pengawalan terhadap RUU Administrasi Kependudukan. Di samping itu, kongres menuntut adanya penguatan regulasi berbasis syariah dalam hukum nasional. Hal ini mencakup pengaturan kepailitan syariah di dalam RUU Kepailitan serta revisi Undang-Undang Arbitrase agar memasukkan mekanisme penyelesaian sengketa syariah secara komprehensif.

Terkait ketahanan sosial dan budaya, Komisi G atau Komisi Taujihat mengesahkan amanat yang menaruh perhatian khusus pada isu perilaku seksual menyimpang. Kongres menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional. Melalui amanat yang dibacakan oleh Buya H. Gusrizal Gazahar, ditegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya nonmiliter tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan keluarga.

Also Read

Menjaga Nalar Kritis Demokrasi di Tengah Kebisingan Era Digital

Atas dasar pertimbangan pertahanan ideologi dan moral bangsa tersebut, KUII VIII secara resmi mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ beserta aturan di tingkat daerah. Penanganan persoalan ini dinilai harus dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca