Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus maupun keistimewaan yang diberikan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, selama menjalani masa penahanan. Saat ini, mantan pejabat teras kejaksaan tersebut berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Agung. Pelaksanaan penahanan tersebut dilangsungkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Pihak lembaga antirasuah menekankan secara tegas bahwa seluruh prosedur, regulasi, dan tata tertib di dalam fasilitas penahanan tersebut diaplikasikan secara setara kepada setiap individu yang ditahan. Penerapan aturan ini berlaku mutlak tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun jabatan sebelumnya yang pernah diemban oleh tersangka. Penegasan ini sekaligus merespons dinamika informasi mengenai keberadaan sang tersangka di fasilitas milik lembaga antirasuah tersebut.








