Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

KPK Pastikan Tidak Ada Keistimewaan bagi Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih

Wahyu SuryaniDiterbitkan 28 Jul 2026 - 19.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Pastikan Tidak Ada Keistimewaan bagi Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus maupun keistimewaan yang diberikan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, selama menjalani masa penahanan. Saat ini, mantan pejabat teras kejaksaan tersebut berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Agung. Pelaksanaan penahanan tersebut dilangsungkan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Pihak lembaga antirasuah menekankan secara tegas bahwa seluruh prosedur, regulasi, dan tata tertib di dalam fasilitas penahanan tersebut diaplikasikan secara setara kepada setiap individu yang ditahan. Penerapan aturan ini berlaku mutlak tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun jabatan sebelumnya yang pernah diemban oleh tersangka. Penegasan ini sekaligus merespons dinamika informasi mengenai keberadaan sang tersangka di fasilitas milik lembaga antirasuah tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Langkah penempatan penahanan terhadap Febrie Adriansyah ini secara resmi dimulai pada hari Jumat tanggal 24 Juli. Kejaksaan Agung mengambil keputusan prosedural untuk menitipkan penahanan tersangka ke fasilitas milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penitipan penahanan ini berkaitan langsung dengan status hukum yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain dugaan korupsi, penegak hukum juga menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk tahap awal proses hukum ini, masa penahanan ditetapkan berlangsung selama dua puluh hari pertama. Selama periode waktu tersebut, seluruh pengawasan keamanan dan penerapan aturan keseharian di dalam sel sepenuhnya mengikuti standar operasional baku yang berlaku di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga

Penyelidikan Kematian Sutrimo di Halaman Klinik Mordent Kebayoran Baru

Penyelidikan Kematian Sutrimo di Halaman Klinik Mordent Kebayoran Baru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pemenuhan hak-hak tersangka selama berada di balik jeruji besi. Melalui pesan tertulis yang disampaikan kepada awak media pada hari Senin tanggal 27 Juli, Budi menerangkan bahwa tersangka tetap berhak mendapatkan fasilitas dasar sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang tahanan. Hak-hak mendasar tersebut mencakup kesempatan untuk menerima kunjungan dari pihak keluarga, yang pelaksanaannya tetap harus berjalan sejalan dengan tata tertib reguler fasilitas penahanan. Budi menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak dasar ini bukanlah sebuah bentuk keistimewaan penanganan, melainkan prosedur standar yang juga diberikan kepada seluruh tahanan lain yang berada di lokasi penahanan yang sama.

Terkait dengan implementasi pemenuhan hak dasar tersebut, pihak keluarga telah memanfaatkan waktu untuk menjenguk secara langsung ke lokasi penahanan di Jakarta Selatan. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa kunjungan keluarga terhadap tersangka telah terealisasi pada hari Senin tersebut. Dalam kesempatan tatap muka itu, tersangka tidak hanya berinteraksi dengan kerabat yang datang menjenguk, tetapi juga telah menerima kiriman makanan dari pihak keluarga dan kerabatnya. Pemenuhan kebutuhan dari luar ini diizinkan selama tetap mematuhi proses pemeriksaan sesuai aturan lembaga. Lebih lanjut, selain agenda pertemuan dengan pihak keluarga, tersangka juga dijadwalkan untuk menerima kunjungan dari tim kuasa hukumnya dalam rangka pendampingan serta pembelaan proses hukum ke depan.

Baca Juga

Pesan Profesionalitas Militer dalam Peringatan 30 Tahun Kudatuli

Pesan Profesionalitas Militer dalam Peringatan 30 Tahun Kudatuli

Meskipun proses penahanan dan pemenuhan hak tersangka di fasilitas Komisi Pemberantasan Korupsi telah berjalan sesuai dengan prosedur baku, rincian mengenai perkara penyertanya masih belum diungkap secara utuh. Hingga masa penahanan ini bergulir, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi maupun membeberkan konstruksi detail perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut. Publik masih menantikan penjabaran lebih lanjut dari institusi kejaksaan mengenai bagaimana detail sangkaan dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang itu terjadi. Sementara itu, fokus penanganan saat ini masih dititikberatkan pada kelancaran pelaksanaan masa tahanan dua puluh hari pertama di bawah pengawasan ketat tata tertib fasilitas penahanan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsiRutan KPK

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Melemah ke Posisi Rp18.060 di Tengah Transisi Kepemimpinan Bank IndonesiaIHSG Melemah di Tengah Mundurnya Gubernur BI dan Tekanan Sentimen GlobalKomisaris Kimia Farma Sumarjati Arjoso Tutup UsiaIHSG Dibuka Melemah ke Level 6.174 dan Rupiah Anjlok ke Rp 18.060 per Dolar ASProyeksi Pergerakan Rupiah di Bawah Kendali Pelaksana Tugas Gubernur Bank IndonesiaPenyelidikan Kematian Sutrimo di Halaman Klinik Mordent Kebayoran BaruPesan Profesionalitas Militer dalam Peringatan 30 Tahun KudatuliIDI Usul Jam Kerja Dokter Magang Dibatasi 40 Jam per Pekan Menyusul Kasus Kematian

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap