Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam jumlah besar terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan. Lembaga antirasuah tersebut menyita uang sejumlah sekitar US$530.000 atau setara dengan Rp9,5 miliar. Penyitaan uang asing ini dilakukan dalam proses pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap pengurusan pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dalam kasus suap tersebut.
Penyitaan uang senilai Rp9,5 miliar tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi pada pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan tersebut, saksi yang bersangkutan mengembalikan uang yang diterimanya dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar US$530.000. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai pengembalian uang asing dari saksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang disita oleh penyidik tersebut diduga kuat berasal dari wajib pajak yang terkait dengan perkara ini.








