Sinergi antara aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang pilot maskapai penerbangan asing yang berkewarganegaraan Malaysia. Tersangka yang diketahui berinisial MS tersebut, diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Rabu (29/7). Pelaku diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai kru penerbangan maskapai asing untuk meloloskan puluhan kilogram obat-obatan terlarang jenis ekstasi dan sabu ke wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas negara ini dipaparkan secara rinci kepada publik melalui sebuah konferensi pers resmi. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta yang berlokasi di wilayah Tangerang, pada hari Jumat (31/7/2026). Hadir secara langsung dalam acara tersebut adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama. Turut mendampingi dalam penyampaian keterangan resmi ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, serta Kombes Pol Awaludin Amin yang bertindak selaku perwakilan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku yang terpantau mengenakan seragam kopilot mendarat di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. MS diketahui bertugas sebagai kru dalam penerbangan maskapai asing dengan nomor penerbangan MH 727. Pesawat tersebut terbang melayani rute internasional yang bermula dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Saat tiba di area pemeriksaan kepabeanan, petugas Bea Cukai yang memantau barang bawaan penumpang melalui mesin pemindai mencurigai sebuah koper bagasi yang kemudian diambil oleh kopilot tersebut.
Asap Membubung, Ada 2 Kebakaran Bersamaan di Dekat Bandara Soetta

Kecurigaan petugas terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap koper milik penumpang berinisial MS. Di dalam koper bagasi tersebut, petugas menemukan 14 bungkus paket besar yang berisi pil ekstasi (MDMA). Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari koper tersebut berjumlah sekitar 70.114 butir pil ekstasi. Berat bruto dari temuan ini mencapai 26 kilogram, atau setara dengan berat neto yang mencapai lebih dari 25 kilogram, tepatnya 25.194,83 gram. Selain penemuan puluhan ribu butir ekstasi di koper, petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat bruto 4 gram yang tersimpan rapat di dalam tas pribadi milik pelaku.
Dalam melancarkan aksi terlarangnya, pelaku menggunakan modus operandi berupa penyalahgunaan fasilitas jalur khusus atau yang dikenal dengan istilah special treatment. Jalur ini merupakan akses istimewa yang secara aturan internasional memang diberikan kepada awak pesawat atau kru penerbangan di berbagai bandara seluruh dunia guna mempermudah proses mereka. Sindikat narkotika ini memanfaatkan perlakuan khusus tersebut karena menganggap penyelundupan melalui pilot merupakan cara yang paling aman. Namun, berkat ketelitian serta kejelian petugas pengawasan di lapangan, upaya penyelundupan dengan modus pemanfaatan jalur khusus kru penerbangan ini tetap dapat terdeteksi dan digagalkan.
Kebakaran Dekat Bandara Soekarno-Hatta Hanguskan 5 Gudang

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, pelaku MS mengaku tergiur melakukan aksi penyelundupan ini karena diiming-imingi upah yang cukup besar oleh sebuah jaringan narkotika. Untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit. Nilai tersebut setara dengan Rp 220 juta jika dihitung dengan asumsi nilai tukar kurs sebesar Rp 4.418. Tersangka MS juga memberikan pengakuan bahwa ini bukan pertama kalinya ia terlibat dalam pengiriman narkotika. Ia mengaku pernah membawa narkotika sebanyak dua kali, yakni satu kali pengiriman menuju wilayah Sabah, dan satu kali lagi pada pengiriman yang akhirnya berhasil digagalkan di Jakarta.
Jika dikalkulasikan secara ekonomi dengan asumsi harga jual eceran ekstasi di pasar gelap yang mencapai Rp 850.000 per butir, maka total nilai dari 70.114 butir ekstasi yang disita dari tangan pelaku diperkirakan hampir menyentuh angka Rp 60 miliar. Upaya penindakan bersama antara Bea Cukai dan Polri ini tidak hanya sekadar menghentikan peredaran narkotika dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga memiliki dampak signifikan bagi masyarakat luas. Operasi ini diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang nilainya ditaksir mencapai Rp 207,9 miliar. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada pihak Bareskrim Polri untuk proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.






