Petugas Polrestabes Medan menangkap seorang pedagang nasi goreng berinisial HI (44) di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/9). Pria yang berstatus residivis ini kedapatan memanfaatkan warung makannya sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di warung nasi goreng milik pelaku. Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan, proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.
Kebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi Kendala

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar. Narkotika tersebut merupakan sisa stok yang belum sempat terjual kepada pembeli.
Berdasarkan hasil interogasi, HI yang juga merupakan pengguna aktif narkoba mengaku tergiur keuntungan cepat untuk membiayai kebutuhan konsumsi sabu pribadinya. Pelaku diketahui telah mengedarkan barang terlarang tersebut selama satu bulan terakhir dengan meraup keuntungan Rp 100 ribu per gram.
Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

HI tercatat sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi dalam dua perkara berbeda, yakni kasus tindak pidana narkotika pada 2019 serta kasus penganiayaan setelah ia bebas. Terkait rantai pasokan barang haram tersebut, aparat kepolisian telah mengidentifikasi keberadaan pemasok sabu kepada HI yang berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.






