Pelarian mantan anggota DPRD Empat Lawang berinisial RP (51) akhirnya berakhir. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menangkap tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut di kediamannya di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, setelah dua tahun buron.
Sebelum ditangkap pada Selasa, RP yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 terus berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari jeratan hukum. Selama proses hukum berjalan, tersangka tercatat tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kejaksaan maupun hadir di persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Jamanuri, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penetapan tersangka RP merupakan pengembangan dari perkara terpidana HA. Terpidana HA merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan Jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, dan telah divonis bersalah pada 2024.
Kebakaran Landa Hutan Jati di Wilayah Kebumen, Api Sempat Mendekati Permukiman

Kasus ini bermula dari proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Empat Lawang tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar. Saat pengerjaan berlangsung, RP merangkap jabatan sebagai anggota aktif DPRD Empat Lawang sekaligus Direktur CV Ana Bersaudara yang menjadi rekanan pelaksana proyek.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2011 mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp935 juta. Kendati hasil fisik di lapangan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran proyek tersebut tetap dicairkan penuh sebesar 100 persen oleh pihak dinas.
Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Usai penangkapan di Musi Rawas, penyidik Kejari Empat Lawang langsung menempatkan RP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tebing Tinggi untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.






