Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap empat tersangka dalam dua kasus berbeda terkait tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi secara ilegal. Para pelaku memanfaatkan saluran dan bot Telegram untuk mengakses serta memperjualbelikan data kependudukan hingga informasi pribadi pejabat dan tokoh publik.
Pengungkapan perkara ini tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/105/VI/2026/SPKT Polda Jawa Barat dan LP/A/32/VIII/2026/Ditsiber Polda Jawa Barat.
Sindikat Bot Telegram dan Akses Basis Data
Pada laporan pertama, polisi menetapkan tiga tersangka: AS (21) asal Banten, AR (33) asal Kota Tangerang, dan BDJ (22) asal Belitung Timur. Ketiganya berbagi peran dalam menjalankan bisnis data ilegal.
AS membuka jasa penelusuran dan pengecekan identitas yang dipromosikan lewat akun Instagram dengan memamerkan data milik orang lain. AR membuat bot Telegram bernama Bamon untuk mengakses data pribadi, sementara BDJ membuat Application Programming Interface (API) key yang menghubungkan bot ke berbagai basis data, mencakup data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, hingga pendidikan. Akses bot Telegram tersebut disewakan ke pihak ketiga dengan tarif sekitar Rp700.000 per akun per bulan.
Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Penangkapan para tersangka dilakukan bertahap. Penyidik mengamankan AS di Banten pada 10 Agustus 2026, lalu menangkap AR di sebuah indekos di Kota Tangerang pada 11 Agustus 2026, dan membekuk BDJ di Yogyakarta pada 10 September 2026.
Penjualan Data Pejabat Publik
Pada laporan polisi kedua, penyidik menetapkan AH (22), warga Jakarta, sebagai tersangka. AH membuat bot Telegram bernama Layak OSINT Bot serta mengelola saluran Telegram Pegasus DB untuk menjual basis data pribadi spesifik.
Data yang diperjualbelikan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor ponsel para pejabat dan tokoh publik yang sempat viral dengan tajuk data leak pejabat publik.
Kebakaran Lahan di 5 Titik di Cianjur, Kawasan Seluas 1.550 m2 Hangus

Dari kedua perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, ponsel, tangkapan layar aplikasi dan forum internet, serta akun digital.
Tiga tersangka pada kasus pertama dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, tersangka AH menghadapi jeratan UU ITE dan UU PDP dengan ancaman pidana masing-masing hingga delapan tahun dan lima tahun penjara.






