Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang Ditangkap

Yolanda TobanDiterbitkan 16 Sep 2026 - 18.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan kasus ini terkuak dari laporan peredaran SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak, yang kemudian dikembangkan penyidik hingga ke Pekanbaru. Pengungkapan bermula saat petugas menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan dokumen pesanan di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Sindikat ini beroperasi dengan pembagian peran yang rapi, mulai dari perekrutan pemesan, pengadaan kartu bekas, percetakan, hingga distribusi. Pelaku menawarkan layanan tersebut melalui Facebook Marketplace, aplikasi pesan WhatsApp, serta jalur perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

Baca Juga

Sebulan usai Gempa NTT, 94 Orang Tewas di Pengungsian

Sebulan usai Gempa NTT, 94 Orang Tewas di Pengungsian

Dalam melancarkan aksinya, pemesan diarahkan mengirimkan foto dan KTP. Pelaku kemudian menyunting identitas menggunakan aplikasi di telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik serta logo Korlantas Polri. Data itu dicetak ke stiker transparan memakai printer warna, lalu ditempelkan ke kartu SIM bekas yang identitas aslinya telah dihapus.

Material kartu SIM bekas yang digunakan diduga berasal dari aksi pencurian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, sekitar 50 kartu SIM bekas sempat diperjualbelikan di dalam jaringan tersebut sepanjang Agustus 2026. Salah satu tersangka diduga telah memproduksi dan mengedarkan minimal 23 lembar SIM palsu, sementara tersangka lain mengaku mendistribusikan 17 lembar.

Baca Juga

Pria Hendak Perkosa Wanita di Bogor Ditangkap, Ancam Korban Pakai Golok

Pria Hendak Perkosa Wanita di Bogor Ditangkap, Ancam Korban Pakai Golok

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah SIM palsu siap edar, 48 keping kartu SIM bekas, ponsel, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer. Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menyatakan penyidik terus mendalami asal-usul kartu SIM bekas tersebut sembari memburu dua buronan berinisial R dan F.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalPolres Siak

Berita Terbaru Lainnya

Sebulan usai Gempa NTT, 94 Orang Tewas di PengungsianPria Hendak Perkosa Wanita di Bogor Ditangkap, Ancam Korban Pakai GolokKebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi KendalaBuron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang DitangkapKebakaran Landa Hutan Jati di Wilayah Kebumen, Api Sempat Mendekati Permukiman34 Tahun Eksis, Ini Jurus Chandra Asri Group Bangun Industri PetrokimiaSummarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPKSuahasil Buka Suara soal Permintaan Pembatalan Perombakan Pejabat DJP Era Purbaya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap