Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan kasus ini terkuak dari laporan peredaran SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak, yang kemudian dikembangkan penyidik hingga ke Pekanbaru. Pengungkapan bermula saat petugas menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan dokumen pesanan di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Sindikat ini beroperasi dengan pembagian peran yang rapi, mulai dari perekrutan pemesan, pengadaan kartu bekas, percetakan, hingga distribusi. Pelaku menawarkan layanan tersebut melalui Facebook Marketplace, aplikasi pesan WhatsApp, serta jalur perantara dengan tarif Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
Sebulan usai Gempa NTT, 94 Orang Tewas di Pengungsian

Dalam melancarkan aksinya, pemesan diarahkan mengirimkan foto dan KTP. Pelaku kemudian menyunting identitas menggunakan aplikasi di telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik serta logo Korlantas Polri. Data itu dicetak ke stiker transparan memakai printer warna, lalu ditempelkan ke kartu SIM bekas yang identitas aslinya telah dihapus.
Material kartu SIM bekas yang digunakan diduga berasal dari aksi pencurian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, sekitar 50 kartu SIM bekas sempat diperjualbelikan di dalam jaringan tersebut sepanjang Agustus 2026. Salah satu tersangka diduga telah memproduksi dan mengedarkan minimal 23 lembar SIM palsu, sementara tersangka lain mengaku mendistribusikan 17 lembar.
Pria Hendak Perkosa Wanita di Bogor Ditangkap, Ancam Korban Pakai Golok

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah SIM palsu siap edar, 48 keping kartu SIM bekas, ponsel, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer. Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika menyatakan penyidik terus mendalami asal-usul kartu SIM bekas tersebut sembari memburu dua buronan berinisial R dan F.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






