Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Summarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPK

Bambang HandayaniDiterbitkan 16 Sep 2026 - 20.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Summarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan resmi mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memicu penangkapan Presiden Direktur perseroan, Adrianto Pitojo Adi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manajemen emiten properti tersebut menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kini berperkara merupakan aset milik entitas anak perseroan. Saat ini sertifikat tersebut masih dalam proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum karena tahapan pengurusan administrasi yang sedang berlangsung.

Summarecon juga memastikan bahwa rangkaian pemeriksaan oleh KPK serta sorotan publik yang menyertainya tidak mengganggu stabilitas bisnis perusahaan secara umum. Hingga kini, perseroan menegaskan belum ada dampak material terhadap status kepemilikan HGB, keberlangsungan aset, proyek berjalan, aktivitas operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. Selain Adrianto Pitojo Adi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut memeriksa dan meminta keterangan dari Direktur SMRA, Lydia Tjio.

Baca Juga

Suahasil Buka Suara soal Permintaan Pembatalan Perombakan Pejabat DJP Era Purbaya

Suahasil Buka Suara soal Permintaan Pembatalan Perombakan Pejabat DJP Era Purbaya

Duduk Perkara Sengketa dan Jalur Pengurusan HGB

Kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat ini berakar dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aliran dana dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Persoalan lahan Summarecon bermula ketika pemilik tanah atau ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut mempersoalkan penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Di tengah proses sengketa, pihak ahli waris mengajukan pemblokiran atas sembilan SHGB tersebut dan kemudian mencabut gugatannya di PTUN Bandung setelah tercapai mediasi.

Kendala muncul saat proses pemecahan sertifikat hendak dilanjutkan. Pihak perantara bernama Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, menolak membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasan.

Baca Juga

Kala UMKM Lokal dan Disabilitas Kian Berdaya Lewat Bakti BCA

Kala UMKM Lokal dan Disabilitas Kian Berdaya Lewat Bakti BCA

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan biaya pengurusan dari Sontang melalui Erwin dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada angka Rp 2 miliar sebagai syarat pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Pihak Summarecon menyanggupi alokasi dana sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan adanya komitmen pembiayaan untuk pihak lain yang bertindak sebagai perantara.

Realisasi penyerahan dana terjadi pada 27 Agustus 2026. Adrianto Pitojo Adi melalui perantara Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang tunai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik entitas Summarecon, yang berujung pada penindakan oleh KPK.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Suahasil Buka Suara soal Permintaan Pembatalan Perombakan Pejabat DJP Era PurbayaPolres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka DitangkapKebakaran Lahan di 5 Titik di Cianjur, Kawasan Seluas 1.550 m2 HangusData Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang DitangkapKebakaran 26 Gudang di Kosambi Tangerang Meluas, Api Masih BerkobarJadi Rujukan Korban Gempa, Puskesmas Palue di Sikka Masih Minim Nakes dan Tanpa Dokter TetapPolisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SIM di Riau, Delapan Orang DitangkapPengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap