PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan resmi mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memicu penangkapan Presiden Direktur perseroan, Adrianto Pitojo Adi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Manajemen emiten properti tersebut menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kini berperkara merupakan aset milik entitas anak perseroan. Saat ini sertifikat tersebut masih dalam proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum karena tahapan pengurusan administrasi yang sedang berlangsung.
Summarecon juga memastikan bahwa rangkaian pemeriksaan oleh KPK serta sorotan publik yang menyertainya tidak mengganggu stabilitas bisnis perusahaan secara umum. Hingga kini, perseroan menegaskan belum ada dampak material terhadap status kepemilikan HGB, keberlangsungan aset, proyek berjalan, aktivitas operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. Selain Adrianto Pitojo Adi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut memeriksa dan meminta keterangan dari Direktur SMRA, Lydia Tjio.
Suahasil Buka Suara soal Permintaan Pembatalan Perombakan Pejabat DJP Era Purbaya

Duduk Perkara Sengketa dan Jalur Pengurusan HGB
Kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat ini berakar dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aliran dana dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Persoalan lahan Summarecon bermula ketika pemilik tanah atau ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut mempersoalkan penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Di tengah proses sengketa, pihak ahli waris mengajukan pemblokiran atas sembilan SHGB tersebut dan kemudian mencabut gugatannya di PTUN Bandung setelah tercapai mediasi.
Kendala muncul saat proses pemecahan sertifikat hendak dilanjutkan. Pihak perantara bernama Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, menolak membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasan.
Kala UMKM Lokal dan Disabilitas Kian Berdaya Lewat Bakti BCA

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan biaya pengurusan dari Sontang melalui Erwin dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada angka Rp 2 miliar sebagai syarat pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Pihak Summarecon menyanggupi alokasi dana sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan adanya komitmen pembiayaan untuk pihak lain yang bertindak sebagai perantara.
Realisasi penyerahan dana terjadi pada 27 Agustus 2026. Adrianto Pitojo Adi melalui perantara Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang tunai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan untuk memuluskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik entitas Summarecon, yang berujung pada penindakan oleh KPK.






