Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial MF. Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba kemudian melacak jejak suplai barang terlarang tersebut hingga ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Petugas mengamankan MF di lokasi tersebut pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi Kendala

Dalam proses penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat brutto 12,95 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan empat butir ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 1,19 gram. Selain narkotika, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan sebuah tas penyimpanan ikut disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, MF mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seseorang berinisial FA melalui perantara berinisial DO. Kepolisian telah menetapkan FA dan DO ke dalam daftar pencarian orang (DPO) serta terus melakukan pengejaran terhadap kedua buron yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok jaringan peredaran tersebut.
Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

Saat ini, tersangka MF beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan mendalam, sementara penyidik mengagendakan uji laboratorium terhadap narkotika yang disita. Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






