Seorang pria berinisial RA (27) ditangkap warga usai diduga berupaya memperkosa seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyelinap masuk serta mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial AMH (25) saat itu tengah beristirahat seorang diri di kamarnya karena teman wanita yang tinggal bersamanya sedang pulang ke kampung halaman.
Pelaku masuk ke area rumah dengan melewati pagar belakang, membobol pintu belakang, lalu mendobrak pintu kamar tempat korban beristirahat. Begitu berada di dalam, pelaku langsung menodongkan golok untuk menekan dan mengintimidasi korban.
Kebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi Kendala

Dalam situasi tersebut, korban berupaya menyelamatkan diri dengan bersiasat. AMH berpura-pura bersedia menuruti permintaan pelaku, asalkan RA terlebih dahulu membuang golok yang dibawanya.
Ketika pelaku lengah dan melepaskan senjatanya, korban langsung berlari menyelamatkan diri ke lantai dua rumah kontrakan. Dari lantai atas, korban menghubungi seorang teman pria melalui telepon seluler untuk meminta bantuan.
Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

Teman korban bersama warga sekitar segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian perkara. RA kemudian diamankan sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.
Kapolsek Sukaraja AKP Ade Rahmat mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukaraja dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor untuk penanganan hukum lebih lanjut.






