Pemerintah membuka opsi bagi masyarakat terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai untuk membangun hunian sementara (huntara) secara mandiri atau swadaya. Skema ini tetap mewajibkan warga memenuhi spesifikasi teknis dan melalui proses verifikasi lapangan sebelum pembiayaannya dinilai oleh pemerintah.
Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, menjelaskan skema tersebut di Pos Komando Tanggap Bencana Kabupaten Manggarai pada Senin (14/9/2026). Warga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan hunian dapat mengajukan pengaduan melalui pemerintah desa maupun dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk kemudian diverifikasi.
Prosedur Pendaftaran dan Verifikasi Lapangan
Untuk membangun huntara mandiri, warga harus mengikuti alur pelaporan berjenjang:
Kebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi Kendala

- Warga menyampaikan rencana pembangunan huntara swadaya kepada pemerintah desa setempat.
- Pemerintah desa meneruskan data warga ke pihak kecamatan untuk pendataan awal.
- Kecamatan menyerahkan data tersebut ke BPBD Kabupaten Manggarai.
- Tim teknis diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kelayakan bangunan serta menilai kebutuhan biaya yang telah dikeluarkan masyarakat guna proses penanganan lanjutan sesuai regulasi.
Standar Teknis Bangunan Huntara
BNPB menetapkan sejumlah ketentuan fisik minimum agar bangunan aman ditempati. Huntara swadaya harus berukuran minimal 6 x 4 meter dengan atap berbahan seng. Dinding bangunan diperbolehkan memakai material lokal yang tersedia, seperti kayu, tripleks, papan, atau bambu. Selain itu, lantai hunian tidak boleh langsung beralaskan tanah, melainkan wajib menggunakan penutup atau material lantai yang layak.
Meski skema swadaya ini memberikan fleksibilitas, keterbatasan finansial masih menjadi kendala bagi sebagian penyintas gempa. Elisabeth Daus (54), warga Kelurahan Carep yang kehilangan rumahnya akibat guncangan gempa, menuturkan bahwa dirinya belum mampu mendirikan bangunan secara mandiri.
Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

Elisabeth, yang kini menumpang di tempat penampungan bersama lima anak dan kakak iparnya, menyampaikan pada Rabu (16/9/2026) bahwa biaya dan ketersediaan material menjadi hambatan utama bagi keluarganya untuk membangun huntara sendiri.






