Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Hunian Sementara Sendiri, Begini Mekanismenya

Marthen PalutunganDiterbitkan 16 Sep 2026 - 17.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Korban Gempa Manggarai Bisa Bangun Hunian Sementara Sendiri, Begini Mekanismenya
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemerintah membuka opsi bagi masyarakat terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai untuk membangun hunian sementara (huntara) secara mandiri atau swadaya. Skema ini tetap mewajibkan warga memenuhi spesifikasi teknis dan melalui proses verifikasi lapangan sebelum pembiayaannya dinilai oleh pemerintah.

Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan BNPB, Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat, menjelaskan skema tersebut di Pos Komando Tanggap Bencana Kabupaten Manggarai pada Senin (14/9/2026). Warga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan hunian dapat mengajukan pengaduan melalui pemerintah desa maupun dinas terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk kemudian diverifikasi.

Prosedur Pendaftaran dan Verifikasi Lapangan

Untuk membangun huntara mandiri, warga harus mengikuti alur pelaporan berjenjang:

Baca Juga

Kebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi Kendala

Kebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi Kendala
  1. Warga menyampaikan rencana pembangunan huntara swadaya kepada pemerintah desa setempat.
  2. Pemerintah desa meneruskan data warga ke pihak kecamatan untuk pendataan awal.
  3. Kecamatan menyerahkan data tersebut ke BPBD Kabupaten Manggarai.
  4. Tim teknis diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kelayakan bangunan serta menilai kebutuhan biaya yang telah dikeluarkan masyarakat guna proses penanganan lanjutan sesuai regulasi.

Standar Teknis Bangunan Huntara

BNPB menetapkan sejumlah ketentuan fisik minimum agar bangunan aman ditempati. Huntara swadaya harus berukuran minimal 6 x 4 meter dengan atap berbahan seng. Dinding bangunan diperbolehkan memakai material lokal yang tersedia, seperti kayu, tripleks, papan, atau bambu. Selain itu, lantai hunian tidak boleh langsung beralaskan tanah, melainkan wajib menggunakan penutup atau material lantai yang layak.

Meski skema swadaya ini memberikan fleksibilitas, keterbatasan finansial masih menjadi kendala bagi sebagian penyintas gempa. Elisabeth Daus (54), warga Kelurahan Carep yang kehilangan rumahnya akibat guncangan gempa, menuturkan bahwa dirinya belum mampu mendirikan bangunan secara mandiri.

Baca Juga

Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

Buron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ditangkap

Elisabeth, yang kini menumpang di tempat penampungan bersama lima anak dan kakak iparnya, menyampaikan pada Rabu (16/9/2026) bahwa biaya dan ketersediaan material menjadi hambatan utama bagi keluarganya untuk membangun huntara sendiri.

Sumber: Liputan6

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

bnpb

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di Kosambi 7 Jam Belum Padam, Sumber Air Jadi KendalaBuron 2 Tahun, Eks Anggota DPRD Empat Lawang DitangkapKebakaran Landa Hutan Jati di Wilayah Kebumen, Api Sempat Mendekati Permukiman34 Tahun Eksis, Ini Jurus Chandra Asri Group Bangun Industri PetrokimiaSummarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPKSuahasil Buka Suara soal Permintaan Pembatalan Perombakan Pejabat DJP Era PurbayaPolres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka DitangkapKebakaran Lahan di 5 Titik di Cianjur, Kawasan Seluas 1.550 m2 Hangus

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap