Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat 99,67 gram di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial IS (44) dan MJ (35) setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Ajun Komisaris Agus Priyanto, didampingi Kasi Humas Ajun Komisaris Suradi, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku pada Rabu (16/9). Penindakan ini bermula dari aduan warga di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, yang kerap mendapati wilayahnya dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Petugas di lapangan terlebih dahulu meringkus IS di sekitar Kelurahan Gunung Panjang pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan awal, aparat menemukan satu paket besar sabu dari penguasaan IS.
Polres Sumba Barat Ungkap Jaringan Pencurian Ternak, 3 Tersangka Ditangkap

Berdasarkan interogasi, IS mengaku masih menyimpan narkotika lain di sebuah rumah kontrakan milik rekannya di Kelurahan Tanjung Redeb. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan menangkap tersangka kedua, MJ. Dari rumah kontrakan itu, petugas menyita dua paket sedang dan satu paket besar sabu tambahan.
Selain menyita total 99,67 gram sabu, aparat mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, kemasan plastik klip transparan, serta ponsel yang diduga dipakai untuk berkomunikasi selama transaksi.
Kebakaran Lahan di 5 Titik di Cianjur, Kawasan Seluas 1.550 m2 Hangus

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IS dan MJ terancam hukuman pidana 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.






