Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU

Togar SiregarDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Klaim Ada 30 Pelanggaran Penyidikan di Kasus Korupsi TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar tahapan akhir sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (26/8). Dalam agenda penyerahan kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum Febrie mengklaim menemukan sekitar 30 pelanggaran yang dilakukan penyidik selama menangani kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pencucian uang bermuatan aset emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa tim sembilan penyidik Kejaksaan Agung dinilai tidak disiplin dalam mematuhi Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional baku. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap prosedur itu terjadi mulai dari proses penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan.

Baca Juga

Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Firman menambahkan, persidangan praperadilan ini memang ditujukan murni untuk menguji kepatuhan prosedur hukum formal yang diambil penyidik, bukan memeriksa pokok materi perkara. Pihaknya juga menyinggung keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan di persidangan yang dinilai belum terbantahkan oleh saksi maupun ahli dari pihak termohon mengenai pentingnya prinsip formal due process.

Melalui permohonan ini, kubu Febrie meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, pemohon menggugat keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan Jakarta

Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan Jakarta

Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah dalil-dalil permohonan tersebut. Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan TPPU tidak diwajibkan menunggu pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

Kejaksaan Agung juga menerangkan bahwa surat penetapan tersangka pada bagian diktum menimbang huruf b telah mencantumkan secara tegas tindak pidana asal yang disidik, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penanganan perkara hukum lainnya. Dalil pemohon yang menyebut ketiadaan kejelasan tindak pidana asal dinilai bertentangan dengan isi dokumen gugatan yang diajukan oleh kubu Febrie sendiri.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair TrialDi Era Suku Bunga Tinggi, Ini Instrumen Investasi yang MenarikMinat Nabung Valas Naik Tinggi, CIMB Niaga Catat Pertumbuhan 20%BNI wondrX 2026 Tarik 100 Ribu Pengunjung dan Transaksi Rp2,73 TUang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan JakartaWamenkum, 2.341 WNI di LN Dapat Penegasan Kewarganegaraan, Mayoritas di MalaysiaKick Off SMK Go Global, Menteri P2MI, Peserta Dibekali Kompetensi InternasionalHutan di Ranu Kembang Kebakaran, Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap