Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar tahapan akhir sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rabu (26/8). Dalam agenda penyerahan kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum Febrie mengklaim menemukan sekitar 30 pelanggaran yang dilakukan penyidik selama menangani kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pencucian uang bermuatan aset emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyatakan bahwa tim sembilan penyidik Kejaksaan Agung dinilai tidak disiplin dalam mematuhi Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional baku. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap prosedur itu terjadi mulai dari proses penetapan tersangka hingga upaya paksa penahanan.
Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Firman menambahkan, persidangan praperadilan ini memang ditujukan murni untuk menguji kepatuhan prosedur hukum formal yang diambil penyidik, bukan memeriksa pokok materi perkara. Pihaknya juga menyinggung keterangan mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan di persidangan yang dinilai belum terbantahkan oleh saksi maupun ahli dari pihak termohon mengenai pentingnya prinsip formal due process.
Melalui permohonan ini, kubu Febrie meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, pemohon menggugat keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.
Uang Vilmei Diduga Dipakai Karyawannya untuk Pesta Ultah di Bandung dan Jakarta

Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah dalil-dalil permohonan tersebut. Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan TPPU tidak diwajibkan menunggu pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
Kejaksaan Agung juga menerangkan bahwa surat penetapan tersangka pada bagian diktum menimbang huruf b telah mencantumkan secara tegas tindak pidana asal yang disidik, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penanganan perkara hukum lainnya. Dalil pemohon yang menyebut ketiadaan kejelasan tindak pidana asal dinilai bertentangan dengan isi dokumen gugatan yang diajukan oleh kubu Febrie sendiri.






