Seorang pekerja migran asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial MRY (26), terancam pidana mati usai diringkus aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Pria tersebut ditangkap saat kedapatan menyelundupkan empat kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Operasi penindakan berlangsung pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tepatnya di depan GOR Rantauprapat. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel Intel Kodim 0209/LB menyergap pelaku setelah menerima laporan masyarakat mengenai penumpang Bus ALS bernomor polisi BK 7819 LD yang dicurigai membawa narkotika setibanya dari Malaysia.
Mendagri Izinkan WFH di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan mendapati sebuah tas ransel hijau di bawah kaki MRY. Di dalam tas yang bercampur pakaian bekas tersebut, petugas menemukan empat paket besar sabu seberat empat kilogram yang dikemas rapat menggunakan gabus. Selain narkotika, aparat mengamankan barang bukti lain berupa dua bungkus gabus cokelat, tas selempang hitam, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2,3 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MRY mengaku menerima sabu tersebut dari seorang berinisial A di Malaysia. Barang haram itu sedianya hendak dibawa menuju Lampung dengan iming-iming upah Rp20 juta per kilogram atau total Rp80 juta jika pengiriman berhasil, meski pelaku mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp3 juta.
875 Penumpang Gagal Terbang Gegara Erupsi Anak Krakatau

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MRY dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






