JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang langsung ditanami kelapa sawit.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa praktik pembukaan perkebunan di atas lahan yang baru saja terbakar tidak boleh dibiarkan. Hal tersebut disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/9).
"Tadi seperti ditanyakan, apakah hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi dan harus segera diselidiki," ujar Puan.
Puan menekankan bahwa penanggulangan karhutla tidak boleh terbatas pada upaya pemadaman api di lapangan semata. Penanganan menyeluruh perlu diarahkan untuk menyelesaikan dampak luas yang dialami masyarakat, mulai dari penyebaran penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga lumpuhnya aktivitas belajar mengajar di sekolah.
MRT Siapkan Revitalisasi Kota Tua, Konsep Bakal Beda dengan Blok M

Indikasi Kesengajaan Pembukaan Lahan
Kecurigaan terhadap alih fungsi kilat ini sejalan dengan sorotan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden menaruh perhatian khusus terhadap cepatnya kemunculan kebun-kebun sawit baru di lokasi-lokasi yang baru saja dilanda kebakaran.
Prabowo menilai terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa pembakaran tersebut demi mempermudah pembersihan serta pembukaan lahan perkebunan. Presiden meminta aparat menelusuri aktor di balik pola tersebut guna memastikan keterlibatan perseorangan maupun pihak korporasi.
Ratusan Tersangka Diproses Polri
Menindaklanjuti penegakan hukum kasus kebakaran hutan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini ada 8 perusahaan yang sedang diproses hukum terkait karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Kronologi Operasi SAR Speed Boat Hilang Dekat Krakatau, Hasil, Nihil

Secara keseluruhan, kepolisian tengah menangani 200 laporan polisi menyangkut kasus karhutla. Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 119 tersangka terbukti sengaja membakar lahan untuk tujuan pembukaan lahan perkebunan, sementara 18 tersangka lainnya ditetapkan akibat kelalaian yang memicu meluasnya kobaran api.






