Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring dari rumah. Kebijakan belajar dari rumah ini diberlakukan selama dua hari, terhitung mulai Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026, guna mengantisipasi paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Langkah pengalihan proses belajar mengajar tersebut diambil setelah sebaran abu vulkanik terpantau meluas hingga mencakup wilayah Lampung dan sejumlah daerah di sekitarnya.
Bagaimana Ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh di Lampung?
Pengalihan kegiatan belajar mengajar tatap muka ke sistem daring secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Regulasi penanganan dampak abu vulkanik ini ditetapkan pada Minggu, 6 September 2026.
Kebijakan PJJ ini mencakup seluruh jenjang pendidikan di wilayah Provinsi Lampung tanpa terkecuali, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, Warga Diminta Terus Pantau Kualitas Udara

Dalam pelaksanaan teknisnya, para siswa mengikuti pembelajaran secara daring dari tempat tinggal masing-masing dengan memanfaatkan berbagai platform digital. Sementara itu, kepala satuan pendidikan beserta guru diinstruksikan tetap menjalankan tugas kedinasan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa keselamatan peserta didik serta seluruh warga sekolah merupakan pertimbangan utama dalam pemberlakuan kebijakan ini. Guna memastikan keamanan di area institusi pendidikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tiap-tiap wilayah untuk memantau kondisi lingkungan sekolah secara berkala.
Bagaimana Kondisi dan Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau?
Kebijakan antisipasi di sektor pendidikan ini diberlakukan seiring dengan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda. Gunung api tersebut saat ini tercatat masih berada pada status Level III atau Siaga.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Badan Geologi, Gunung Anak Krakatau mengalami periode erupsi menerus. Rangkaian letusan tersebut dimulai pada Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan baru berakhir pada Minggu, 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.
Erupsi Anak Krakatau, BMKG Sebut Peluang Muncul Tsunami di Bawah 40 Persen

Erupsi menerus yang berlangsung selama kurang lebih 25 jam tersebut turut disertai suara gemuruh. Selain itu, Badan Geologi juga mengamati fenomena letusan berupa semburan air mancur lava (lava fountain) yang memicu terbentuknya aliran lava di sekitar tubuh gunung api.
Sejauh Mana Sebaran Abu Vulkanik Terdeteksi?
Letusan yang berlangsung selama berjam-jam tersebut melepaskan material abu vulkanik yang terbawa angin ke berbagai penjuru. Laporan Badan Geologi menunjukkan abu vulkanik terpantau menyebar ke sejumlah provinsi, meliputi Banten, sebagian Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, hingga Bengkulu.
Informasi mengenai pergerakan dan jangkauan sebaran abu vulkanik ini merupakan hasil kompilasi data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui sistem MAGMA Indonesia, pemantauan Volcanic Ash Advisory Center (VAAC) Darwin, serta analisis citra satelit Himawari-9 milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).






