Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan data kependudukan milik penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil menyusul temuan lebih dari 1,4 juta data penerima manfaat yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi daring atau judol.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa data yang terindikasi judol tidak serta-merta membuktikan pemilik identitas tersebut aktif bermain judi online. Berdasarkan temuan di lapangan, ada indikasi kartu tanda penduduk (KTP) milik warga kurang mampu disalahgunakan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
"Ada 1.400.000 lebih terindikasi penerima bansos bermain judol. Sekarang kita dalami, ada fenomena KTP penerima bansos dimanfaatkan orang lain untuk membuat akun, membeli motor, atau langganan listrik," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Kasus Lansia di Pekalongan
Persoalan pemblokiran bansos akibat indikasi judol sempat dialami oleh pasangan lanjut usia di Pekalongan, Jawa Tengah, yakni Dayat (77) dan Darmi (63). Keduanya sempat kehilangan hak menerima bantuan sosial karena identitas kependudukan mereka tercatat memiliki riwayat aktivitas judi online.
Kemendagri Dorong Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Penanganan TBC di Tingkat Desa

Faktanya, pasangan lansia tersebut mengaku tidak pernah terlibat dalam perjudian daring. Keduanya bahkan tidak memiliki telepon seluler serta tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang memungkinkan pengoperasian layanan digital.
Dinas Sosial setempat mencatat bahwa lebih dari 10.870 penerima bansos di wilayah tersebut sempat dikeluarkan dari daftar penerima dalam satu periode akibat berbagai indikator verifikasi.
Menghadapi penghapusan tersebut, Dayat dan Darmi mengajukan keberatan sejak November 2025. Setelah melalui tahapan verifikasi faktual dan investigasi di lapangan, bantuan sosial untuk pasangan lansia ini resmi diaktifkan kembali pada 30 Agustus 2026.
Gus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta Susupan

Koordinasi Lintas Lembaga dan Pemutakhiran Data
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta mencabut hak penerima manfaat jika mereka terbukti tidak bersalah. Bantuan sosial dipastikan tetap disalurkan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria dan menjadi korban pencatutan data.
Untuk menangani maraknya penyalahgunaan identitas kependudukan ini, Kemensos kini menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai langkah perbaikan tata kelola bantuan sosial ke depan, pemerintah mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dalam memverifikasi dan memutakhirkan profil penerima bantuan secara berkelanjutan.






