Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Nasional

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Bantah Terima Rp4,8 Miliar

Togar SiregarDiterbitkan 12 Agu 2026 - 08.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Korupsi Kuota Haji, Bantah Terima Rp4,8 Miliar
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji periode 2023-2024. Dalam sidang perdana tersebut, jaksa mendakwa Yaqut telah menerima keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah. Merespons dakwaan itu, Yaqut secara tegas membantah dan mengklaim tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengalihan kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyebut Yaqut melakukan pengaturan dengan membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar aturan yang semestinya menetapkan porsi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Langkah tersebut diduga diambil tanpa landasan kajian teknis demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Akibatnya, kuota haji khusus tambahan diisi oleh jemaah tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai ketentuan (Tx).

Dugaan korupsi ini disinyalir melibatkan sejumlah pihak. Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024 Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Makassar Toraja Ismail Adham. Dalam dakwaan, Yaqut juga dituduh menyiapkan dana sebesar USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz dan staf khusus lainnya, Muhammad Nuruzzaman, untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024. Pansus tersebut dibentuk pada 9 Juli 2024 guna mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebelum laporan Pansus terbit pada September 2024, Yaqut diduga sempat menggelar rapat bersama Ishfah dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu, Hilman Latief, untuk merumuskan jawaban atas pertanyaan Pansus.

Baca Juga

Benarkah Mimpi Pintu Menuju Alam Semesta Paralel? Ini Penjelasan Pakar Fisika

Benarkah Mimpi Pintu Menuju Alam Semesta Paralel? Ini Penjelasan Pakar Fisika

Dampak kerugian dari pengaturan kuota ini tercatat sangat besar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, tindakan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga Rp622.090.207.166. Secara rinci, jaksa mendakwa Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp4.832.971.500. Sejumlah pihak lain juga disebut turut diperkaya, di antaranya Ishfah Abidal Aziz yang diduga menerima USD 5.233.800 dan Rp330.000.000, sebanyak 313 PIHK dengan total keuntungan Rp478.173.058.166,41, serta Koperasi Perahu Jemaah sebesar USD 26.500.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa, untuk menandatangani pakta integritas. Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pascaoperasi. Tim hukum juga menyoroti ketiadaan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari BPK di dalam berkas perkara.

Baca Juga

Udang Indonesia, Mengejar Tonase atau Efisiensi?

Udang Indonesia, Mengejar Tonase atau Efisiensi?

Menanggapi seluruh dakwaan yang dibacakan, Yaqut menepis tuduhan penerimaan uang tersebut. Ia menyatakan secara langsung, "saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini." Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan Tipikor

Berita Terbaru Lainnya

Rencana BEI Kelola Dana Amal Masjid Istiqlal di Pasar Modal SyariahOJK Harap MSCI Berlaku Adil dalam Tinjauan Indeks Saham Agustus 2026Benarkah Mimpi Pintu Menuju Alam Semesta Paralel? Ini Penjelasan Pakar FisikaHasil DWCS Season 10 Episode 1, Bilal Hasan Menang TKO Atas Mridul Saikia dalam 45 DetikUdang Indonesia, Mengejar Tonase atau Efisiensi?MIND ID Dukung Tiga Proyek Strategis Vale Indonesia Usai Jadi Pemegang Saham MayoritasPemerintah Pastikan Stabilitas Keamanan Nasional Terkendali Menjelang HUT Ke-81 RIKemenpar Dukung Kolaborasi InJourney dan Garuda Indonesia Sediakan Penerbangan Domestik Gratis bagi Wisman

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap