Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji periode 2023-2024. Dalam sidang perdana tersebut, jaksa mendakwa Yaqut telah menerima keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah. Merespons dakwaan itu, Yaqut secara tegas membantah dan mengklaim tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun.
Kasus ini bermula dari kebijakan pengalihan kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyebut Yaqut melakukan pengaturan dengan membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar aturan yang semestinya menetapkan porsi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Langkah tersebut diduga diambil tanpa landasan kajian teknis demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Akibatnya, kuota haji khusus tambahan diisi oleh jemaah tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai ketentuan (Tx).
Dugaan korupsi ini disinyalir melibatkan sejumlah pihak. Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Staf Khusus Menteri Agama periode 2021-2024 Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Makassar Toraja Ismail Adham. Dalam dakwaan, Yaqut juga dituduh menyiapkan dana sebesar USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz dan staf khusus lainnya, Muhammad Nuruzzaman, untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024. Pansus tersebut dibentuk pada 9 Juli 2024 guna mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebelum laporan Pansus terbit pada September 2024, Yaqut diduga sempat menggelar rapat bersama Ishfah dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu, Hilman Latief, untuk merumuskan jawaban atas pertanyaan Pansus.
Benarkah Mimpi Pintu Menuju Alam Semesta Paralel? Ini Penjelasan Pakar Fisika

Dampak kerugian dari pengaturan kuota ini tercatat sangat besar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, tindakan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga Rp622.090.207.166. Secara rinci, jaksa mendakwa Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp4.832.971.500. Sejumlah pihak lain juga disebut turut diperkaya, di antaranya Ishfah Abidal Aziz yang diduga menerima USD 5.233.800 dan Rp330.000.000, sebanyak 313 PIHK dengan total keuntungan Rp478.173.058.166,41, serta Koperasi Perahu Jemaah sebesar USD 26.500.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa, untuk menandatangani pakta integritas. Di sisi lain, tim penasihat hukum Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan pascaoperasi. Tim hukum juga menyoroti ketiadaan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara dari BPK di dalam berkas perkara.
Udang Indonesia, Mengejar Tonase atau Efisiensi?

Menanggapi seluruh dakwaan yang dibacakan, Yaqut menepis tuduhan penerimaan uang tersebut. Ia menyatakan secara langsung, "saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini." Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.






