Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merancang pengelolaan dana filantropi Islam dari Masjid Istiqlal untuk disalurkan ke pasar modal. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa kerja sama antara otoritas pasar modal, manajer investasi, dan pengelola Masjid Istiqlal sudah mulai dilaksanakan. Dana amal umat ini akan ditangani secara profesional oleh manajer investasi untuk ditempatkan pada berbagai instrumen syariah, termasuk saham, reksa dana, serta produk investasi lainnya.
Rencana tersebut memicu perhatian mengenai strategi menjaga nilai pokok dana amal agar manfaatnya tetap berkesinambungan. Pengamat Ekonomi Islam Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisono merekomendasikan penempatan dana filantropi Masjid Istiqlal di pasar modal syariah difokuskan pada wakaf aset keuangan seperti wakaf saham atau uang. Sementara itu, dana untuk kebutuhan operasional harian masjid disarankan tetap menggunakan pendekatan konservatif melalui perbankan syariah.
Terkait potensi wakaf uang, Yusuf Wibisono menyebutkan bahwa estimasi angka Rp180 triliun per tahun yang kerap beredar cenderung terlalu tinggi karena sumber utamanya berasal dari kelompok muslim kelas menengah ke atas. Menurutnya, persoalan utama rendahnya pengumpulan wakaf bukan semata pada tingkat literasi, tetapi karena program yang ditawarkan oleh nazhir belum cukup menarik bagi calon wakif. Yusuf juga menyarankan pengelola Masjid Istiqlal untuk lebih memilih kemitraan dengan lembaga sosial Islam yang sudah mengelola aset wakaf produktif, dibandingkan bekerja sama dengan perusahaan sekuritas atau manajer investasi.
Airlangga Dorong UMKM Manfaatkan Program Magang Nasional

Diversifikasi portofolio dinilai penting untuk menekan risiko pasar. Ekonom Syariah Adiwarman Azwar Karim menyatakan bahwa dana wakaf tidak seharusnya diinvestasikan sepenuhnya ke dalam saham. Ia mengusulkan agar alokasi saham dibatasi pada kisaran 10 hingga 15 persen, sementara porsi mayoritas ditempatkan pada instrumen konservatif seperti sukuk negara, emas, deposito, maupun instrumen pasar uang syariah. Konsep ini serupa dengan skema Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang mana dana pokok tetap utuh sedangkan hasil investasi disalurkan untuk kegiatan sosial.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi turut menyoroti bahwa penempatan dana masjid di pasar modal hanya cocok untuk dana jangka panjang yang tidak akan segera digunakan. Untuk kategori wakaf permanen, ia menyarankan alokasi sebesar 60 hingga 80 persen pada sukuk negara, deposito, dan pasar uang syariah. Selanjutnya, porsi 10 hingga 25 persen dapat diarahkan ke sukuk korporasi atau reksa dana pendapatan tetap syariah, dan 5 hingga 15 persen disebar ke saham syariah yang terdiversifikasi. Syafruddin juga mengingatkan agar dana zakat, bantuan darurat, dan biaya operasional rutin tidak dimasukkan ke instrumen pasar modal yang rawan fluktuasi.
Transmart Full Day Sale Hadirkan Diskon Mesin Cuci dan TV hingga Jutaan Rupiah

Penerapan skema investasi dana sosial keagamaan ini sebelumnya sudah berjalan di beberapa negara. Di Malaysia, Securities Commission telah mengimplementasikan Waqf-Featured Fund Framework sejak tahun 2020 guna mengatur reksa dana syariah yang mendistribusikan hasil investasi kepada penerima manfaat wakaf. Sementara itu, Singapura mengembangkan aset wakaf melalui Majlis Ugama Islam Singapura dan WAREES Investments yang didasarkan pada studi kelayakan dan analisis investasi. Pada tataran internasional, Islamic Development Bank juga tercatat mengelola Awqaf Properties Investment Fund untuk memfasilitasi pengembangan aset wakaf lintas negara.






