Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mempercepat langkah pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi persoalan hukum dan keimigrasian di luar negeri. Upaya tersebut ditegaskan melalui penguatan kerja sama bilateral antara otoritas keimigrasian Indonesia dan Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, melakukan pertemuan langsung dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), Dato' Zakaria bin Shaaban, pada Jumat (4/9). Pertemuan tingkat pimpinan ini difokuskan pada penanganan PMI nonprosedural serta percepatan proses deportasi ke tanah air.
Percepatan Pemulangan di DTI Semenyih
Selain menggelar pertemuan bilateral, Menteri Agus meninjau langsung kondisi 46 PMI yang tengah menjalani proses penahanan akibat pelanggaran aturan keimigrasian di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia. Di lokasi tersebut, pemerintah menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara simbolis kepada perwakilan pekerja migran guna melengkapi dokumen perjalanan pemulangan.
Lewat SAF, Pertamina Kenalkan Transisi Energi Kepada Anak Muda

Agus memastikan bahwa proses kepulangan para PMI ini tidak akan berlarut-larut begitu administrasi selesai diverifikasi oleh kedua pihak.
"Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia," ujar Agus.
Untuk meringankan beban pemulangan, Menteri Imipas bersama Dirjen Imigrasi juga menyalurkan bantuan finansial guna mendukung pembiayaan tiket perjalanan pulang para pekerja ke Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Agus turut mengimbau para pekerja migran agar tidak lagi mengambil jalur nonprosedural atau melanggar aturan izin tinggal di negara lain pada masa mendatang.
Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Melanda Banten, Warga Diimbau Gunakan Masker

Penegasan Status Kewarganegaraan Anak PMI
Rangkaian agenda kunjungan kerja di Malaysia ini juga mencakup kehadiran Menteri Agus dalam dialog bertajuk 'Pasti Ada Solusi' bersama para WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Perlindungan terhadap pekerja migran diperluas hingga ke aspek hak legalitas keturunan mereka.
Melalui kerja sama lintas sektoral lima kementerian, pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia yang lahir dan bertempat tinggal di Malaysia, memastikan hak-hak dasar serta dokumen legal mereka terlindungi secara hukum.






