Operasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dihentikan sementara menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu dini hari (6/9/2026). Penutupan sementara ini berlaku mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.30 WIB berdasarkan penerbitan NOTAM Nomor A3341/26.
Langkah penutupan operasional diambil setelah pengujian lapangan (paper test) yang dilakukan pada rentang waktu 00.35 WIB sampai 01.05 WIB menunjukkan adanya indikasi sebaran partikel abu vulkanik di kawasan bandara. Demi menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, otoritas penerbangan memutuskan untuk menangguhkan aktivitas lepas landas maupun pendaratan pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa data pemantauan hingga 5 September 2026 pukul 22.00 WIB mencatat sedikitnya 33 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terdampak oleh peristiwa alam tersebut.
Ada Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi, 31 SPBU di Sumbar Ditindak

Rute Penerbangan yang Terdampak Abu Vulkanik
Gangguan operasional mencakup jalur penerbangan internasional dan domestik. Pada sektor penerbangan internasional, tercatat 16 penerbangan dibatalkan, 7 penerbangan mengalami penundaan (delay), dan 5 penerbangan dijadwalkan ulang (reschedule).
Rute internasional yang terimbas meliputi penerbangan dari dan menuju sejumlah kota utama, seperti Singapura (SIN), Hong Kong (HKG), Sydney (SYD), Seoul/Incheon (ICN), Doha (DOH), Amsterdam (AMS), serta Kuala Lumpur (KUL).
Sementara itu, di sektor penerbangan domestik terdapat 4 penerbangan yang dibatalkan serta 1 jadwal penerbangan yang dialihkan ke bandara alternatif (divert). Jalur domestik yang terdampak mencakup rute dari dan ke Lampung (TKG), serta penerbangan keberangkatan menuju Denpasar (DPS) dan Surabaya (SUB).
Bandara Soekarno-Hatta Tutup Sementara hingga Pukul 09.30 WIB

Antisipasi Dampak Berantai Operasional Penerbangan
Menyusul penghentian sementara tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memfokuskan penanganan pada pemulihan jadwal penerbangan sepanjang Minggu, 6 September 2026.
Langkah mitigasi dipusatkan pada penanganan potensi efek berantai (cascading impact) yang dapat memengaruhi rotasi pergerakan pesawat, ketersediaan armada, jadwal penerbangan lanjutan pada jam-jam berikutnya, hingga daya tampung kapasitas di area terminal penumpang.






