Memasuki bulan September, pembahasan mengenai penetapan upah minimum di Indonesia mulai bergulir. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara khusus menyoroti persoalan kesenjangan besaran upah minimum antardaerah yang dinilai berpengaruh langsung pada pergerakan tenaga kerja dan iklim usaha di tanah air.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengungkapkan bahwa dampak dari disparitas upah antardaerah tersebut saat ini tercermin nyata dari kondisi ketenagakerjaan di Pulau Jawa. Fenomena yang terjadi memperlihatkan Jawa Barat saat ini banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara Jawa Tengah justru berada dalam situasi sebaliknya, yakni menghadapi kesulitan dalam mencari tenaga kerja.
Perbandingan Upah Jawa Barat dan Jawa Tengah
Perbedaan kondisi ketenagakerjaan antardaerah tersebut berjalan beriringan dengan lebarnya jarak nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Berdasarkan data tahun 2026, UMK tertinggi di Jawa Barat dipegang oleh Kota Bekasi dengan angka mencapai Rp5.999.443. Sementara itu, UMK terbesar di Jawa Tengah tercatat berada di Kota Semarang dengan besaran Rp3.701.709.
Tepung Singkong Efektif Padamkan Karhutla? BRIN Ungkap Hal Tak Terduga

Di samping kesenjangan wilayah, perhitungan kebijakan upah juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi terkini. Bob Azam menyatakan bahwa kondisi perekonomian saat ini menyerupai huruf K, di mana terjadi polarisasi performa usaha dengan beberapa sektor mengalami kenaikan sementara sektor lainnya justru mengalami penurunan.
Skema Pengupahan dan Komparasi Regional
Dalam dinamika penetapan upah minimum, APINDO turut menyoroti perbandingan kebijakan di tingkat regional, salah satunya Vietnam. Vietnam baru-baru ini menaikkan upah minimum sebesar 7,2 persen dengan landasan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 8 persen serta tingkat inflasi di angka 3,3 persen.
Lewat SAF, Pertamina Kenalkan Transisi Energi Kepada Anak Muda

Selain mempertimbangkan rasio indikator ekonomi tersebut, Bob Azam juga menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian upah di berbagai negara memiliki pola yang beragam. Penyesuaian upah tidak selalu dilakukan setiap tahun oleh setiap negara, melainkan ada pula negara yang menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum setiap dua tahun sekali.






