Sebanyak 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Barat dijatuhi sanksi maupun pembinaan oleh PT Pertamina Patra Niaga sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lapangan.
Langkah penindakan tersebut bermula dari pemantauan ketat yang dilakukan Pertamina Patra Niaga melalui skema program Subsidi Tepat. Pengawasan ini ditujukan untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada konsumen yang berhak.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa pengawasan secara berkelanjutan terus digencarkan demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
Bandara Soekarno-Hatta Tutup Sementara hingga Pukul 09.30 WIB

Pola Pelanggaran dan Pengawasan Gabungan
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sejumlah bentuk pelanggaran ditemukan di beberapa titik, salah satunya di Kabupaten Pesisir Selatan. Penyimpangan tersebut mencakup pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai kriteria peruntukan, pemakaian QR Code yang tidak cocok dengan identitas kendaraan, hingga transaksi berulang menggunakan QR Code yang sama.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut menjalankan rangkaian pemeriksaan lanjutan, memberikan pembinaan, serta menjatuhkan sanksi administratif dan operasional kepada pengelola SPBU terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses monitoring dan penegakan aturan di wilayah Sumatera Barat, Pertamina juga berkoordinasi secara aktif dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Erupsi Anak Krakatau, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara

Pengalihan Operasional SPBU
Selain penjatuhan sanksi pembinaan, langkah pembenahan manajemen operasional SPBU terus berjalan. Sepanjang 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat telah dialihkan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Pertamina Retail, sementara satu SPBU lainnya masih berada dalam proses administrasi. Dengan penambahan ini, total SPBU di Sumatera Barat yang telah berada dalam tata kelola skema KSO mencapai enam unit.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk senantiasa membeli dan memanfaatkan BBM sesuai peruntukannya. Jika menemukan indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam distribusi BBM bersubsidi, warga dapat langsung melaporkannya melalui Pertamina Contact Center di nomor 135.






