Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat meninjau langsung langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Peninjauan lapangan tersebut dilaksanakan atas perintah Presiden Republik Indonesia guna memastikan penanganan karhutla berjalan efektif, titik api dapat dikendalikan, dan masyarakat terlindungi dari dampak buruk asap. Selain itu, kunjungan ini bertujuan memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan diterapkan secara tegas.
Kolaborasi Penanganan dan Mitigasi Dampak
Penanganan karhutla di lapangan mengerahkan berbagai unsur secara terpadu, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), TNI, Polri, hingga peran aktif masyarakat.
Untuk melindungi warga dari paparan kabut asap, upaya mitigasi kesehatan masyarakat dijalankan secara terkoordinasi. Penanganan dampak kesehatan ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.
Pekanbaru Bersujud Memohon Hujan, Doakan Keselamatan Petugas Pemadam Api

Berdasarkan data BNPB, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Selatan mengalami penurunan yang signifikan. Pada 2023, luas area yang terbakar di wilayah tersebut tercatat mencapai sekitar 190.000 hektare. Melalui upaya pengendalian dan penanganan bersama, luas area kebakaran di Kalimantan Selatan berhasil ditekan hingga berada di kisaran 8.000 hektare.
Penegakan Hukum terhadap Pelaku dan Korporasi
Di tengah proses pemadaman dan pengendalian api, pemerintah menegaskan larangan terhadap praktik pembakaran lahan untuk membuka area baru. Pemerintah menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Kebakaran Arjuno-Welirang Capai 146 Hektare, Water Bombing Digencarkan

Sebagai bentuk ketegasan aparat, Polri telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Penetapan puluhan tersangka ini dilakukan oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah Indonesia.
Selain menindak pelaku perseorangan, KLH/BPLH mengintensifkan investigasi terhadap korporasi yang area konsesinya mengalami kebakaran. Pemerintah telah menyiapkan langkah penindakan dan skema sanksi yang tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar, mulai dari penerapan sanksi administratif, pengajuan gugatan perdata, tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan, hingga kewajiban menanggung biaya pemulihan ekosistem.






