Impian memiliki hunian modern berbasis transit di proyek LRT City berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan konsumen. Alih-alih mendapatkan kunci unit yang dijanjikan, para pembeli justru harus berhadapan dengan ketidakpastian dan kejaran penagih utang. Situasi pelik ini mendorong Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk mengambil langkah tegas dengan mengusulkan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengembang proyek tersebut, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).
Langkah berani ini diambil setelah jajaran direksi ADCP, yang merupakan anak usaha dari BUMN PT Adhi Karya (Persero), blak-blakan mengakui bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang dalam keadaan kritis. Direktur Utama ADCP, Indra Syahruzza Nasution, mengungkapkan bahwa likuiditas perusahaan sudah sangat merosot dengan arus kas operasional yang tercatat minus sekitar Rp900 juta hingga Juni 2026. Defisit anggaran ini membuat pihak manajemen angkat tangan dan mengaku kesulitan untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana (refund) dari para konsumen yang merasa dirugikan.
Investor Domestik Topang IHSG di Tengah Aksi Jual Asing

Dalam sebuah audiensi di Kantor Kementerian PKP, jeritan hati para konsumen terdengar begitu menyayat. Salah satunya adalah Ajeng, pembeli unit LRT City Tebet, yang terpaksa menghentikan cicilan karena proyek mangkrak total tanpa ada progres pembangunan. Keputusan tersebut berujung pahit; ia diteror penagih utang hingga ke tempat kerjanya, yang tidak hanya mempermalukannya tetapi juga merusak reputasi keuangannya hingga skor SLIK OJK miliknya anjlok ke level 5. Sementara itu, konsumen dari LRT City Ciracas mengaku telah menanti selama tujuh tahun sejak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 2019, namun unit yang diidamkan tak kunjung terwujud.
Kekecewaan konsumen semakin menumpuk karena buruknya komunikasi dari pihak pengembang. Perwakilan konsumen LRT City Cibubur, Adityo, menceritakan betapa sulitnya menghubungi pihak ADCP. Bahkan, ketika beberapa konsumen mendatangi kantor pusat perusahaan tersebut, mereka hanya mendapati ruangan kosong yang dijaga oleh petugas keamanan. Menanggapi laporan-laporan memprihatinkan ini, Menteri yang akrab disapa Ara tersebut menegaskan pentingnya audit investigasi untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh anak usaha BUMN tersebut agar pemerintah memiliki basis data yang akurat.
Pemerintah Pastikan TNI dan Polri Tidak Memiliki Wewenang Menagih Pajak

Tidak berhenti pada audit keuangan, Maruarar Sirait juga membuka peluang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melihat apakah ada unsur pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen ADCP. Ara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak yang mempermainkan nasib masyarakat kecil, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi melindungi hak-hak konsumen yang telah dirugikan secara finansial maupun mental.






