Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam menentukan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga peradilan konstitusi tersebut memangkas syarat indikator yang wajib dipenuhi dari sebelumnya lima menjadi sekurang-kurangnya tiga indikator.
Ketetapan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Sebelumnya, undang-undang menetapkan lima indikator dalam menilai status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Mahkamah menilai kewajiban memenuhi kelima indikator tersebut justru berpotensi menghambat serta memperlambat penentuan dini dan penanganan darurat di lapangan.
Dua Drone Termal Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Dalam pertimbangan mahkamah, penetapan status dan tingkatan bencana kini cukup didasarkan pada pemenuhan minimal tiga indikator, dengan syarat mutlak menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, apabila suatu peristiwa telah memenuhi tiga indikator penetapan bencana nasional, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk segera menetapkan status tersebut sekaligus mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah.
MK turut menegaskan bahwa penetapan bencana nasional tidak semata-mata diukur dari luas wilayah yang terdampak. Bencana yang terjadi di kawasan dengan cakupan wilayah relatif kecil tetap dapat dikategorikan sebagai bencana nasional jika akumulasi kerugian serta dampaknya berskala besar sehingga menuntut intervensi langsung dari pemerintah pusat.
4 Gunung Meletus Hari Ini, Ili Lewotolok, Ibu, Anak Krakatau, Semeru

Perkara uji materi ini diajukan oleh lima advokat, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Permohonan tersebut dilayangkan menyusul peristiwa bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra pada akhir 2025.
Para pemohon menilai terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat ketiadaan aturan terperinci mengenai indikator klasifikasi bencana nasional dan daerah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Melalui gugatan tersebut, pemohon mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan teknis berupa Peraturan Pemerintah guna memperjelas implementasi penetapan status bencana.






