Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

MK, Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

Rimba NainggolanDiterbitkan 29 Agu 2026 - 00.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MK, Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam menentukan status bencana, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga peradilan konstitusi tersebut memangkas syarat indikator yang wajib dipenuhi dari sebelumnya lima menjadi sekurang-kurangnya tiga indikator.

Ketetapan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (28/8). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Sebelumnya, undang-undang menetapkan lima indikator dalam menilai status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Mahkamah menilai kewajiban memenuhi kelima indikator tersebut justru berpotensi menghambat serta memperlambat penentuan dini dan penanganan darurat di lapangan.

Baca Juga

Dua Drone Termal Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Dua Drone Termal Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis di Selat Sunda

Dalam pertimbangan mahkamah, penetapan status dan tingkatan bencana kini cukup didasarkan pada pemenuhan minimal tiga indikator, dengan syarat mutlak menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, apabila suatu peristiwa telah memenuhi tiga indikator penetapan bencana nasional, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk segera menetapkan status tersebut sekaligus mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah.

MK turut menegaskan bahwa penetapan bencana nasional tidak semata-mata diukur dari luas wilayah yang terdampak. Bencana yang terjadi di kawasan dengan cakupan wilayah relatif kecil tetap dapat dikategorikan sebagai bencana nasional jika akumulasi kerugian serta dampaknya berskala besar sehingga menuntut intervensi langsung dari pemerintah pusat.

Baca Juga

4 Gunung Meletus Hari Ini, Ili Lewotolok, Ibu, Anak Krakatau, Semeru

4 Gunung Meletus Hari Ini, Ili Lewotolok, Ibu, Anak Krakatau, Semeru

Perkara uji materi ini diajukan oleh lima advokat, yakni Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, dan Roy Sitompul. Permohonan tersebut dilayangkan menyusul peristiwa bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatra pada akhir 2025.

Para pemohon menilai terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat ketiadaan aturan terperinci mengenai indikator klasifikasi bencana nasional dan daerah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Melalui gugatan tersebut, pemohon mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan teknis berupa Peraturan Pemerintah guna memperjelas implementasi penetapan status bencana.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukummahkamah konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

Hasil Piala Liga Millwall vs Newcastle United, Elkan Baggott Main Penuh, The Magpies Menang TipisReaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait PenyitaanAnggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan MiskinDua Drone Termal Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis di Selat Sunda4 Gunung Meletus Hari Ini, Ili Lewotolok, Ibu, Anak Krakatau, SemeruDetik-detik 5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak KrakatauAbu Anak Krakatau Capai 7.000 Kaki, BMKG Ungkap Arah SebarannyaKronologi Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap