Tim gabungan aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamin yang diangkut kapal kargo Fuchangxing 1 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam ruang kemudi atau steering room pada bagian buritan kapal guna mengelabui petugas selama berlayar melintasi perairan internasional.
Barang bukti narkotika tersebut dikemas ke dalam 40 karung, dengan masing-masing karung memuat 800 bungkus berukuran 1 kilogram. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh paket tersebut terbukti positif mengandung ketamin HCl.
Operasi pencegatan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya terhadap Kapal MV King Sun yang kedapatan membawa 1,3 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Karimun. Tim yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melacak pergerakan kapal lain yang berada dalam jejaring penyelundupan tersebut.
Kronologi Pelacakan dan Pencegatan di Laut
Kapal Fuchangxing 1 yang berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705 terdeteksi mulai menghilangkan jejak pelayaran pada 13 Agustus 2026 dengan mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Enam hari berselang, tepatnya pada 19 Agustus 2026, kapal kargo umum ini terpantau melakukan aktivitas pemindahan muatan dari kapal ke kapal (ship-to-ship) bersama kapal MT Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam.
Donasi Kemenimipas Mulai Disalurkan ke Korban Gempa NTT di Ruteng

Menindaklanjuti pergerakan tersebut, Satgas Operasi Gabungan bergerak melakukan pengejaran. Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menaiki kapal patroli BC 30005 dari Dermaga 99 menuju koordinat pencegatan. Upaya tersebut membuahkan hasil saat Fuchangxing 1 berhasil dihentikan di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026).
Sebanyak 10 orang awak kapal diamankan dari atas Fuchangxing 1, yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengawalan Kapal dan Penetapan Tersangka
Iring-iringan kapal pengangkut narkotika tersebut tiba di perairan utara Lagoi pada Senin (24/8/2026) dengan kawalan kapal BC 30005. Untuk mengamankan rute menuju Dermaga Bea & Cukai Batam, pengawalan diperkuat oleh kapal BC 20009 serta dua unit kapal patroli cepat dari Ditpolairud Polda Kepri.
Putri Puan Maharani Sambangi Anak-anak Korban Gempa NTT, Beri Trauma Healing

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka. WLC diketahui bertindak sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali utama pengiriman 800 kg ketamin HCl tersebut.
Sembilan anak buah kapal asal Myanmar yang berstatus sebagai saksi kini telah diserahkan kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran regulasi pelayaran.






