Bareskrim Polri mengungkap pola dan motif di balik tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, lahan yang sengaja dibuka dan dibakar oleh para tersangka dipersiapkan untuk aktivitas perkebunan, khususnya penanaman kelapa sawit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa pembukaan lahan tersebut dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan pergantian musim. Pelaku menebang vegetasi hutan jauh sebelum musim kemarau mencapai puncaknya, kemudian membakarnya saat cuaca kering agar lahan siap ditanami ketika musim hujan tiba.
Pola Penebangan dan Pembakaran Lahan
Dalam pengusutan perkara karhutla, kepolisian menemukan fakta bahwa area lahan yang hendak dibuka rata-rata sudah ditebang sejak tiga hingga empat bulan sebelum proses pembakaran dilakukan. Pola penebangan sebelum pembakaran ini teridentifikasi di berbagai daerah, seperti Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Pembakaran saat musim kemarau menjadi metode yang sengaja dipilih para pelaku karena prosesnya jauh lebih cepat dan hemat biaya. Selain mempermudah pembersihan lahan, sisa pembakaran dinilai memberi keuntungan teknis bagi penanaman komoditas baru.
BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla Kalimantan

"Ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," ujar Irhamni.
Selain faktor kemudahan cuaca, abu sisa pembakaran dimanfaatkan oleh pelaku sebagai penyubur tanah alami. Pascapembakaran, kandungan abu dinilai dapat berfungsi menyerupai pupuk yang mempersiapkan unsur hara tanah sebelum bibit sawit ditanam.
72 Tersangka Ditetapkan di Sembilan Wilayah Polda
Dari sisi profil pelaku, kepolisian mengidentifikasi sebagian besar tersangka yang diamankan di lapangan berlatar belakang sebagai pekerja serabutan dan petani ladang. Mereka membuka lahan dengan metode tebas-bakar untuk kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Hingga saat ini, Bareskrim Polri mencatat ada 72 orang tersangka perorangan yang telah ditetapkan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di tingkat daerah. Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut tersebar di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Sembilan wilayah kepolisian yang menangani perkara tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Proses hukum terhadap puluhan tersangka perorangan tersebut kini masih terus berjalan di masing-masing polda.






