Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, diwarnai ketegangan menyusul adanya laporan dugaan tindak kekerasan fisik terhadap salah seorang pengurus cabang. Dugaan insiden pemukulan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Jombang.
Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, KH Abdussalam Sohib atau Gus Salam, pada Sabtu (29/8/2026). Menurut mantan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur itu, korban menyampaikan langsung kejadian yang dialaminya pada Jumat (28/8/2026) malam di sela rangkaian agenda muktamar yang berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Dugaan Pemukulan dan Laporan ke Polisi
Gus Salam menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut disinyalir dipicu oleh perbedaan sikap korban yang menolak mengikuti arahan dari pihak pengurus wilayah (PW) setempat. Identitas korban beserta asal daerah kepengurusannya sengaja dirahasiakan demi keamanan.
Penjelasan BMKG Sejauh Mana Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Akibat tindakan pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi. Korban juga telah menjalani rangkaian pemeriksaan medis untuk keperluan visum sebagai bagian dari proses pelaporan hukum ke kepolisian.
"Ini harus ditegakkan hukum. Harus agar tidak menjadi preseden buruk untuk masa depan NU," tegas Gus Salam saat menemui pengurus PCNU dan PWNU pendukung pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Menanggapi laporan yang masuk, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyatakan aparat berwenang masih memverifikasi berkas pengaduan. Pihak kepolisian akan memeriksa terlebih dahulu detail dokumen serta keterangan terkait insiden itu.
Kondisi Selat Sunda di Tengah Erupsi Anak Krakatau, Jalur Laut Aman, Delapan Bandara Terdampak Abu

Pembatasan Gerak Peserta Muktamar
Selain kasus dugaan kekerasan, situasi arena muktamar juga disorot akibat adanya keluhan pembatasan mobilitas peserta. Gus Salam menuturkan sejumlah peserta, termasuk kalangan Rais Syuriyah tingkat cabang dan wilayah, mengalami perlakuan layaknya dikarantina di lokasi kegiatan.
Aturan pembatasan pergerakan di luar jadwal sidang resmi tersebut dinilai menyulitkan peserta untuk berkegiatan di luar arena, seperti berziarah ke makam para pendiri NU (muassis) maupun mengunjungi sanak keluarga di wilayah Jombang dan sekitarnya.






