Berita Viral Terkini

Niat Amankan Aset Korban Penipuan di Singapura Malah Serahkan Emas Rp5,3 Miliar

Marthen PalutunganPublished 26 Jul 2026 - 17.590 Reads
Bagikan WhatsAppX
Niat Amankan Aset Korban Penipuan di Singapura Malah Serahkan Emas Rp5,3 Miliar
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Rasa takut sering kali menjadi celah terbesar yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan siber. Ketika kepanikan melanda, logika sehat manusia kerap kali lumpuh seketika. Fenomena memprihatinkan inilah yang menimpa seorang wanita berusia 54 tahun di Singapura. Berniat melindungi aset berharganya dari tuduhan hukum yang direkayasa, ia justru terjebak dalam skenario manipulatif hingga rela membelanjakan uang miliaran rupiah demi membelikan emas untuk komplotan penipu.

Korban yang panik tidak menyadari bahwa dirinya sedang digiring masuk ke dalam perangkap yang sangat rapi. Awalnya, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas divisi anti-penipuan bank. Pelaku mengabarkan bahwa identitas korban telah disalahgunakan dalam transaksi ilegal senilai S$5.400. Panggilan tersebut kemudian dialihkan secara berantai kepada pelaku lain yang menyamar sebagai pejabat Kementerian Hukum dan kepolisian, lengkap dengan dokumen palsu berupa surat perintah penangkapan serta pembekuan aset.

Also Read

Koreksi Harga Emas Antam Menjadi Peluang Baru bagi Investor

Di bawah tekanan mental yang hebat, korban ditawarkan jalan keluar instan untuk mengubah status hukumnya dari tersangka menjadi saksi melalui prosedur rekayasa bernama 'priority financial check'. Mengikuti instruksi pelaku, korban memindahkan dana sebesar S$1 juta dari rekening tabungannya ke kartu kredit. Dari sana, ia diminta membeli emas seberat 2 kilogram di Mustafa Centre, kawasan Little India. Korban akhirnya membeli 1.600 batang emas senilai lebih dari S$412.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang kemudian dikemas ke dalam lima tas.

Di sisi lain, sindikat ini memanfaatkan tenaga murah untuk mengeksekusi penyerahan fisik barang berharga tersebut. Turah Raju Subramaniam, seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun, direkrut sebagai kurir lapangan. Hanya demi upah S$50 per tugas serta uang saku tambahan sebesar RM1.600 yang harus dibagi dengan temannya, Turah bersedia mengikuti arahan dari grup Telegram. Pada malam tanggal 6 November 2025, ia menemui korban di lokasi yang ditentukan dan mengucapkan kode rahasia 'Bala Krishnan BK 1505' untuk meyakinkan korban bahwa ia adalah petugas resmi yang berwenang.

Also Read

Menkeu Purbaya Dorong Penguatan Karantina secara Bertahap di Tengah Defisit Anggaran

Setelah menerima lima tas berisi emas tersebut, Turah langsung melarikan diri ke Malaysia menggunakan mobil yang sudah bersiap dan menyerahkan barang jarahan itu kepada anggota sindikat lainnya. Korban baru menyadari kepalsuan drama ini setelah seluruh proses selesai, namun semuanya sudah terlambat. Meski Turah akhirnya berhasil ditangkap polisi pada 8 November 2025 saat mencoba masuk kembali ke Singapura, 1.600 batang emas bernilai miliaran rupiah tersebut belum berhasil ditemukan hingga persidangan berlangsung. Pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dua bulan kepada Turah karena terbukti terlibat dalam perputaran hasil kejahatan terorganisasi.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca