Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai dinamika penundaan transaksi atau pemblokiran rekening nasabah yang menyita perhatian publik, termasuk kasus yang menimpa Supriyono, seorang aktivis gerakan masyarakat asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Bank Mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan bahwa pembatasan akses atau penundaan transaksi rekening nasabah oleh institusi perbankan bertumpu pada landasan hukum positif. Regulasi utamanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Secara teknis di sektor jasa keuangan, OJK mengatur mekanisme penundaan maupun penghentian transaksi sementara tersebut melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mengatur Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Berdasarkan regulasi itu, pihak bank diwajibkan melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima instruksi resmi dari otoritas berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik kepolisian, penuntut umum, maupun majelis hakim. Penundaan transaksi tersebut dibatasi waktu pelaksanaan paling lama lima hari kerja sejak tindakan diterapkan.
China Jadi Pasar Terbesar Sarang Walet RI, Ekspornya Tembus Rp 3 T

Penjelasan OJK Terkait Kasus Bank Mandiri
Menanggapi situasi rekening nasabah Bank Mandiri di Pati, Dian menyatakan OJK memberikan perhatian khusus dan terus berkomunikasi secara intensif dengan jajaran manajemen bank terkait.
Dari laporan awal yang diperoleh OJK, tindakan penundaan transaksi oleh Bank Mandiri dijalankan menyusul diterimanya perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Kendati demikian, otoritas pengawas tetap melakukan penelusuran secara menyeluruh.
"OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," ujar Dian dalam keterangan resminya kepada detikcom pada Selasa (25/8/2026).
Pekanbaru Bersujud Memohon Hujan, Doakan Keselamatan Petugas Pemadam Api

OJK memastikan akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan lanjutan jika dalam investigasi ditemukan pelanggaran ketentuan perbankan. Di samping itu, pengawas akan memantau proses tindak lanjut oleh pihak bank, termasuk perihal pemulihan kembali hak akses nasabah atas rekeningnya jika ketentuan terpenuhi.
Di tengah sorotan ini, regulator turut mengingatkan masyarakat bahwa simpanan perbankan di Indonesia鈥攂aik di Bank Mandiri, bank pelat merah lain, maupun perbankan swasta鈥攂erada dalam kondisi aman. Kerahasiaan data simpanan tetap dilindungi undang-undang perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.






