Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat penanganan konflik sosial hingga 31 Desember 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026 menyusul eskalasi dampak bentrokan yang memerlukan intervensi terpadu lintas kementerian.
Perpanjangan status darurat tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat pemulihan pascakonflik di Kabupaten Jayawijaya dan Lanny Jaya.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa proses penyelesaian dan pemulihan di lapangan harus dipercepat agar situasi warga terdampak tidak berlarut-larut. Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait bekerja tuntas tanpa membuat masyarakat menunggu terlalu lama.
Gempa Susulan NTT Terus Terjadi, Ini Data Terbarunya

Pemicu Konflik dan Dampak Kerusakan
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang berujung pada aksi penyerangan serta sengketa pembayaran denda adat. Eskalasi konflik mencapai puncaknya pada Jumat, 15 Mei 2026, setelah sebelumnya Gubernur Papua Pegunungan menetapkan status tanggap darurat awal selama 30 hari sejak 12 Mei 2026.
Rangkaian aksi kekerasan tersebut menimbulkan dampak kemanusiaan yang signifikan. BNPB mencatat 59 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, 139 orang luka ringan, serta 2.902 warga mengungsi. Selain itu, penyerangan juga mengakibatkan robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe yang memutus akses mobilitas warga.
Kerusakan fisik bangunan meliputi 126 unit rumah dan 12 unit honai yang terbakar, 2 kantor desa, 1 pastori, 5 fasilitas pendidikan, serta 5 unit kios berkategori rusak berat.
Nyaris 1.000 Tewas, Wabah Campak Terburuk Menggila di Sini

Langkah Bantuan dan Skema Pemulihan
BNPB telah menyalurkan bantuan logistik dan peralatan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sejak 6 Juni 2026. Langkah pemulihan pascabencana dan konflik sosial kini diperkuat regulasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 yang merevisi Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
Untuk perbaikan hunian warga, penyaluran stimulan mengacu pada SK Kepala BNPB Nomor 296 Tahun 2023. Skema bantuan tersebut mencakup pembangunan rumah layak huni tipe 36 senilai Rp70 juta untuk kategori rusak berat, bantuan stimulan Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.






