Penebangan pohon tanpa izin pada malam hari pernah diganjar hukuman mati di wilayah Nusantara. Ketentuan tegas tersebut diberlakukan pada era Kerajaan Majapahit guna melindungi kelestarian lingkungan dan menjaga stabilitas negara dari ancaman kerusakan ekosistem.
Sanksi pidana tersebut tercantum secara tertulis dalam kitab perundang-undangan Majapahit, yakni Kutara Manawa. Berdasarkan riset Museum Ullen Sentanu yang merujuk pada kajian arkeolog Slamet Muljana, larangan perusakan tercatat pada Bab V Pasal 92. Aturan itu melarang siapa pun menebang pohon di kawasan hutan secara sembarangan tanpa mengantongi izin dari pemilik atau pihak berwenang.
Bagi pelanggar aturan penebangan pada siang hari, sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar 4 tali. Namun, apabila tindakan penebangan liar dilakukan pada malam hari, pelaku perusakan hutan dihukum mati. Selain ancaman pidana dan denda, pihak yang terbukti bersalah diwajibkan mengganti pohon yang telah ditebang sebanyak dua kali lipat.
Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Perlindungan Ekosistem dan Ketahanan Negara
Dalam buku Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), Slamet Muljana mencatat pandangan Raja Hayam Wuruk mengenai pentingnya kawasan hutan. Hayam Wuruk menilai kerusakan pada hutan maupun lahan pertanian produktif, seperti sawah dan ladang, merupakan ancaman langsung terhadap keberlangsungan dan eksistensi negara. Hutan belantara di sepanjang pesisir kala itu bernilai strategis karena menghasilkan aneka kayu komoditas yang dikirim ke pelabuhan untuk diangkut menuju Tiongkok.
Perhatian terhadap vegetasi juga tercermin dalam tata ruang pusat kekuasaan. Sebagaimana didokumentasikan Empu Prapanca dalam Kakawin Nagarakertagama, ibu kota kerajaan dan tempat-tempat peribadatan dipenuhi beragam tanaman peneduh dan hias, seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, hingga cempaka.
Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Insentif Bebas Pajak bagi Penjaga Hutan
Selain memberlakukan hukuman berat bagi perusak alam, Majapahit menerapkan sistem insentif bagi masyarakat yang berinisiatif menjaga kelestarian lingkungan. Raja memberikan pembebasan kewajiban pajak kepada kelompok warga yang berhasil merawat kawasan rawan.
Kebijakan tersebut diabadikan dalam Prasasti Katiden II bertarikh 1395 Masehi. Dalam prasasti tersebut, warga dibebaskan dari segala bentuk penarikan pajak sebagai bentuk penghargaan atas peran aktif mereka menjaga kawasan hutan alang-alang di Gunung Lejar yang rentan terhadap bahaya kebakaran.






