Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati, Ketegasan Hukum Alam di Era Majapahit

Bambang HandayaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 01.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati, Ketegasan Hukum Alam di Era Majapahit
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Penebangan pohon tanpa izin pada malam hari pernah diganjar hukuman mati di wilayah Nusantara. Ketentuan tegas tersebut diberlakukan pada era Kerajaan Majapahit guna melindungi kelestarian lingkungan dan menjaga stabilitas negara dari ancaman kerusakan ekosistem.

Sanksi pidana tersebut tercantum secara tertulis dalam kitab perundang-undangan Majapahit, yakni Kutara Manawa. Berdasarkan riset Museum Ullen Sentanu yang merujuk pada kajian arkeolog Slamet Muljana, larangan perusakan tercatat pada Bab V Pasal 92. Aturan itu melarang siapa pun menebang pohon di kawasan hutan secara sembarangan tanpa mengantongi izin dari pemilik atau pihak berwenang.

Bagi pelanggar aturan penebangan pada siang hari, sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar 4 tali. Namun, apabila tindakan penebangan liar dilakukan pada malam hari, pelaku perusakan hutan dihukum mati. Selain ancaman pidana dan denda, pihak yang terbukti bersalah diwajibkan mengganti pohon yang telah ditebang sebanyak dua kali lipat.

Baca Juga

Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah Sakit

Perlindungan Ekosistem dan Ketahanan Negara

Dalam buku Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit (1965), Slamet Muljana mencatat pandangan Raja Hayam Wuruk mengenai pentingnya kawasan hutan. Hayam Wuruk menilai kerusakan pada hutan maupun lahan pertanian produktif, seperti sawah dan ladang, merupakan ancaman langsung terhadap keberlangsungan dan eksistensi negara. Hutan belantara di sepanjang pesisir kala itu bernilai strategis karena menghasilkan aneka kayu komoditas yang dikirim ke pelabuhan untuk diangkut menuju Tiongkok.

Perhatian terhadap vegetasi juga tercermin dalam tata ruang pusat kekuasaan. Sebagaimana didokumentasikan Empu Prapanca dalam Kakawin Nagarakertagama, ibu kota kerajaan dan tempat-tempat peribadatan dipenuhi beragam tanaman peneduh dan hias, seperti beringin, tanjung, nagasari, andong, puring, kelapa gading, teratai, hingga cempaka.

Baca Juga

Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Mahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Insentif Bebas Pajak bagi Penjaga Hutan

Selain memberlakukan hukuman berat bagi perusak alam, Majapahit menerapkan sistem insentif bagi masyarakat yang berinisiatif menjaga kelestarian lingkungan. Raja memberikan pembebasan kewajiban pajak kepada kelompok warga yang berhasil merawat kawasan rawan.

Kebijakan tersebut diabadikan dalam Prasasti Katiden II bertarikh 1395 Masehi. Dalam prasasti tersebut, warga dibebaskan dari segala bentuk penarikan pajak sebagai bentuk penghargaan atas peran aktif mereka menjaga kawasan hutan alang-alang di Gunung Lejar yang rentan terhadap bahaya kebakaran.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukuman Mati

Berita Terbaru Lainnya

Padamkan Kebakaran di Gambir, 2 Petugas Damkar Dibawa ke Rumah SakitMahasiswa S2 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 16 Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTTPemkot Jakpus Siapkan 4 Posko Tampung Korban Kebakaran di GambirBantuan Disalurkan ke Korban Kebakaran Kampung Nelayan Muara Angke, Kebutuhan Bayi Jadi PerhatianKemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera DigunakanKebakaran di Gambir Hanguskan 114 Rumah, 880 Jiwa TerdampakStatus Transisi Darurat Erupsi Gunung Sinabung Berlaku hingga 5 Oktober 2026Kebakaran di Kebon Kelapa Gambir Berhasil Dilokalisir, 114 Rumah Terdampak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap