Kepemimpinan baru di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) langsung diwarnai dengan langkah pembenahan menyeluruh. Setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (24/7) guna menggantikan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri, Kepala BGN Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menerapkan serangkaian kebijakan tegas. Fokus perbaikan tata kelola ini mencakup penertiban kedisiplinan pegawai, pengawasan ketat terhadap operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penyelesaian persoalan komitmen investasi dengan pihak mitra penyedia.
Langkah pembersihan internal menjadi tindakan awal yang diambil untuk memperbaiki kinerja organisasi. Pada konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengumumkan pemberhentian terhadap 261 pegawai yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pemutusan hubungan kerja massal ini didasari oleh temuan pelanggaran kedisiplinan. Selain tenaga non-ASN, tindakan tegas juga diarahkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). BGN tengah memproses pemecatan sembilan pegawai berstatus ASN dan P3K yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran tersebut meliputi keterlibatan dalam judi online, ketidakdisiplinan, hingga penyalahgunaan dana atau yang disebut Sudaryono sebagai praktik ngentit duit.
Sempat Tak Beroperasi Usai Gempa, KRL Kembali Buka, Kecuali Lintas Tangerang

Seiring dengan penertiban personel, jajaran pimpinan BGN juga menerapkan budaya kerja baru yang berorientasi pada hasil mingguan. Seluruh pimpinan kini diwajibkan mengikuti rapat rutin setiap hari Senin untuk menyusun keputusan kerja sekaligus menetapkan target yang progresnya akan ditagih pada pertemuan minggu berikutnya. Ketegasan sistem kerja ini juga diberlakukan bagi para pengelola dapur di lapangan. Sudaryono menekankan bahwa kepala dapur di lebih dari 27.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif berstatus sebagai P3K atau abdi negara. Dengan status tersebut, mereka dituntut untuk bekerja bersih dan memastikan kualitas menu yang disajikan kepada masyarakat berada dalam kondisi baik.
Sebagai abdi negara, para Kepala SPPG mendapat peringatan keras terkait larangan praktik pungutan liar dan gratifikasi. BGN melarang setiap kepala dapur meminta atau menerima uang tambahan maupun fee dari mitra dan yayasan. Pembelian bahan baku dengan harga yang tidak wajar juga dikategorikan sebagai bentuk korupsi yang akan ditindak dengan sanksi pemecatan serta penutupan dapur. Di samping aturan integritas, BGN memperketat standar operasional dengan melarang penggunaan komoditas bersubsidi untuk program MBG. Dapur penyedia makanan diharamkan memasak menggunakan minyak goreng MinyaKita, gas elpiji kemasan tiga kilogram, serta beras SPHP. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat maupun awak media, BGN akan melayangkan surat peringatan hingga menutup izin operasional dapur yang membandel.
Hari Keempat Pencarian Wartawan di Sekitar Anak Krakatau Masih Belum Membuahkan Hasil

Pada sisi eksternal, kepemimpinan baru BGN juga menghadapi tantangan terkait keluhan dari sejumlah asosiasi mitra penyedia dapur. Sudaryono menyatakan sangat menghargai para mitra yang telah mengeluarkan modal investasi berdasarkan komitmen yang dijanjikan oleh pimpinan BGN terdahulu. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi janji iming-iming keuntungan melimpah seperti yang ditawarkan pengurus lama. Sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan, BGN saat ini sedang merumuskan skema baru yang tepat. Langkah ini diambil guna memastikan para mitra tidak mengalami kerugian finansial, mengingat sebagian dari mereka telah berkorban dengan menggadaikan rumah hingga terjerat utang demi membangun fasilitas dapur program gizi nasional tersebut.






