Kementerian Dalam Negeri tengah merancang skema penambahan atau top-up anggaran yang ditujukan bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini disiapkan khusus untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan finansial dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pemerintah daerah untuk menunda pembayaran hak para pegawai. Ia juga secara tegas melarang adanya opsi untuk merumahkan abdi negara hanya karena alasan keterbatasan dana di daerah. Penegasan ini disampaikan oleh Tito setelah dirinya mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 27 Juli.
Meski skema bantuan telah disiapkan, pemerintah pusat tidak akan serta-merta mencairkan dana tersebut. Bantuan finansial ini diposisikan sebagai pilihan paling akhir setelah berbagai upaya perbaikan internal dilakukan oleh pemerintah daerah. Tito menjelaskan bahwa kementeriannya tidak ingin langsung memberikan suntikan dana tambahan tanpa melihat kondisi fiskal masing-masing wilayah secara rinci. Langkah kehati-hatian ini diambil agar pemerintah daerah tidak terbiasa bergantung pada bantuan pusat yang pada akhirnya membuat mereka enggan melakukan efisiensi. Setiap daerah diwajibkan untuk meninjau ulang dan memangkas pos-pos pengeluaran yang kurang mendesak sebelum mengajukan permohonan bantuan.
PFI Imbau Publik dan Pembuat Konten Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi Terkait Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Sebagai bukti nyata bahwa efisiensi dapat menyelesaikan masalah keterbatasan dana, Menteri Dalam Negeri merujuk pada hasil evaluasi yang dilakukan di Kota Tidore Kepulauan. Di wilayah tersebut, pemerintah daerah setempat berhasil menyederhanakan pos belanja operasional serta biaya perawatan dan pemeliharaan. Hasil dari penghematan ini terbukti mampu menutupi kekurangan anggaran yang sebelumnya dibutuhkan untuk belanja pegawai. Selain menekan pengeluaran, seluruh pemerintah daerah juga dituntut untuk bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kota Pekanbaru menjadi contoh keberhasilan dalam aspek ini. Melalui langkah penyederhanaan birokrasi pada sistem pembayaran pajak dan retribusi, Kota Pekanbaru mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari angka Rp800 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1,2 triliun untuk tahun 2025.
Bagi daerah yang memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah yang rendah namun memiliki hak atas penerimaan lain, pemerintah pusat menyiapkan pendekatan berbeda. Tito meminta adanya percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil bagi wilayah-wilayah dengan kondisi tersebut. Ia telah memohon kepada Menteri Keuangan agar Dana Bagi Hasil yang masih berada di kementerian tersebut dapat segera dibayarkan ke daerah yang berhak. Dengan cairnya dana tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat langsung menggunakannya untuk menutupi kewajiban belanja pegawai tanpa harus menunggu skema penambahan anggaran dari pusat.
Polisi Ungkap Identitas 2 Pelaku Penembakan Tiga ASN Asal NTT di Papua

Apabila seluruh langkah mulai dari efisiensi belanja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, hingga pencairan Dana Bagi Hasil tetap tidak mencukupi, barulah skema top-up anggaran akan dieksekusi. Saat ini, proses rekonsiliasi data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sedang berlangsung intensif. Pencocokan data ini melibatkan dua Direktur Jenderal dari masing-masing kementerian untuk memastikan secara akurat daerah mana saja yang benar-benar membutuhkan intervensi keuangan. Pemerintah menargetkan proses validasi data ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu sekitar satu minggu. Hingga proses tersebut rampung, Tito belum bersedia membeberkan jumlah pasti daerah yang berpotensi menerima bantuan maupun total besaran anggaran yang akan dialokasikan.






