Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah mengembalikan dana tarif sebesar kurang lebih US$100 miliar atau setara Rp1.800 triliun kepada para importir. Langkah pengembalian dana dalam skala raksasa ini terpaksa dilakukan setelah kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh administrasi Trump dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Informasi resmi mengenai nilai pengembalian ini tertuang dalam dokumen yang diserahkan oleh pemerintah AS kepada Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Selasa, 4 Agustus 2026.








