Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial B (35) di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penindakan tersebut dilakukan setelah pria tersebut diduga menyebarkan narasi provokatif bernada ajakan "Kepung DPR" untuk aksi demonstrasi di Jakarta melalui media sosial.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik menyatakan bahwa penangkapan dilakukan lantaran muatan unggahan pelaku dinilai mengarah pada tindakan anarkis. Jejak digital pelaku terungkap setelah pihak kepolisian mendalami riwayat aktivitasnya di sejumlah grup percakapan dan akun media sosial yang populer di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kemenkes Butuh Rp 200 M untuk Bangun Ulang 2 RS yang Rusak Imbas Gempa NTT

Dalam unggahannya, pelaku menyerukan warga Bekasi untuk mendatangi gedung DPR RI pada aksi 27 Agustus dengan menyinggung fasilitas pejabat serta mengajak merebut hak rakyat. Saat diinterogasi, pria yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap tersebut mengaku membuat konten itu atas ajakan seorang rekannya yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan B untuk memproduksi sekaligus menyebarkan ajakan provokatif tersebut ke ruang publik digital.
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Labuan Bajo, BMKG, Tidak Berpotensi Tsunami

Perkara ini selanjutnya dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih mendalam, termasuk menelusuri motif utama dan potensi keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial karena penyebaran konten provokatif maupun hoaks memiliki konsekuensi hukum pidana, termasuk jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






