Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Kebijakan ini diambil setelah kabut asap pekat terus menyelimuti kota menyusul lonjakan titik api sejak awal Agustus 2026.
Status siaga yang telah berjalan sejak Mei 2026 dinilai tidak lagi memadai melihat eskalasi kebakaran di lapangan. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menetapkan masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari ke depan hingga 7 September 2026.
Lonjakan kebakaran tercatat telah mencapai akumulasi 150 titik kejadian dengan total luas lahan hangus mencapai 85,09 hektare di wilayah Pekanbaru. Kondisi ini diperparah oleh kekeringan ekstrem. Berdasarkan data BMKG Stasiun Meteorologi Bandara SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, wilayah ini mencatat hingga 22 hari tanpa hujan dalam kurun satu bulan terakhir.
Bantuan Seberat 1.763 Ton Telah Disalurkan untuk Warga Tedampak Gempa NTT

Dampak kabut asap telah memicu penurunan drastis kualitas udara. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Pekanbaru sempat menyentuh kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026. Merespons kondisi udara yang memburuk, Pemkot Pekanbaru memutuskan memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi seluruh peserta didik tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP.
Sektor kesehatan turut mencatat lonjakan gangguan pernapasan. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melaporkan sebanyak 177 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla. Selain itu, tercatat pula 5 kasus asma, 7 kasus iritasi kulit, 3 kasus konjungtivitis, dan 1 kasus pneumonia.
Polisi Selidiki Penggunaan Bom Ikan Terkait Ledakan Maut di Pandeglang

Di tingkat pusat, Presiden Prabowo Subianto telah meninjau langsung langkah penanganan karhutla di wilayah Riau guna memastikan percepatan pemadaman dan perlindungan bagi masyarakat terdampak kabut asap.






