Polda Banten bersama jajaran kepolisian setempat bergerak mendalami dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Langkah penyelidikan ini menyusul insiden ledakan bom ikan rakitan yang menewaskan seorang pria dan melukai satu orang lainnya.
Peristiwa maut tersebut terjadi di dalam rumah seorang nelayan berinisial MA di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Bahan peledak yang tengah dirakit korban meledak hingga merusak bangunan.
Akibat ledakan keras tersebut, MA meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, istrinya yang berinisial IY mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RS Panimbang Pandeglang untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Daya ledak bom rakitan itu juga menyebabkan kerusakan pada dua unit rumah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Purbaya Buka Suara Soal Pejabat Bea Cukai Ditangkap KPK

Polisi Dalami Jaringan dan Buronan Kasus Serupa
Pihak kepolisian menyatakan sebagian besar warga di area tersebut berprofesi sebagai nelayan. Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap sejauh mana aktivitas penggunaan bahan peledak ilegal berlangsung di kalangan nelayan setempat.
Selain memeriksa lokasi kejadian, kepolisian mencatat adanya seorang warga berstatus daftar pencarian orang (DPO) dari Polres Pandeglang terkait kasus bom ikan yang diketahui berdomisili di sekitar lokasi ledakan.
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Plastik PT Batik Building Material di Serang

Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindak pidana berbahaya yang merusak ekosistem laut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, para pelaku pengeboman ikan diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 1,2 miliar.






