Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah terbaru dilakukan oleh penyidik Tim 9 dengan menggelar pemeriksaan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Dalam perkembangan terkini, Kejagung periksa 6 orang terkait TPPU Febrie, termasuk Don Ritto-Nurman Herin. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya penegak hukum untuk mengurai aliran dana dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penyidik dari Tim 9 memeriksa dua orang tersangka utama serta empat orang saksi dari sektor swasta secara bersamaan. Dua tersangka yang dimintai keterangan tersebut adalah DR (Don Ritto) dan NH (Nurman Herin). Sementara itu, empat saksi dari pihak swasta yang turut dipanggil berinisial ES, R, RMA, dan JS. Pemeriksaan intensif ini dilakukan demi memperkuat bukti-bukti yang sudah ada serta memperjelas konstruksi perkara pencucian uang yang sedang ditangani.
Sebelum pemeriksaan terhadap enam orang ini dilakukan, penyidik Kejagung telah memanggil tujuh orang lainnya sebagai saksi. Bahkan pada hari Selasa (11/8), Tim 9 juga sempat memeriksa tiga orang saksi, yang mana dua di antaranya berasal dari sektor perbankan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum bersedia membeberkan secara detail mengenai materi pemeriksaan maupun poin-poin yang didalami oleh Tim 9 terhadap para saksi dan tersangka tersebut. Namun, pihak Kejagung menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini akan terus berjalan guna mengumpulkan alat bukti baru serta melacak aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kesiapan DPD RI Menjadi Tuan Rumah STSB 2026 dan Fokus pada Aspirasi Daerah

Perjalanan kasus ini bermula ketika penanganannya dipegang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam prosesnya, Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah ini kepada pihak Kejagung. Febrie sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus yang berbeda. Salah satunya adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain kasus ASABRI, Febrie Adriansyah juga terjerat kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan penemuan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam pusaran kasus kepemilikan emas dan uang tunai ini, penyidik Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Tidak berhenti di situ, penyelidikan lain yang juga sedang berjalan terkait Febrie adalah dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat memicu terjadinya mati listrik massal (blackout).
Peringatan Hari Pramuka 2026, Makna Tema ke-65 dan Tradisi Berbagi Pantun

Di tengah proses penyidikan yang kian bergulir cepat di Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah tidak tinggal diam. Kubu mantan Jampidsus tersebut dilaporkan tengah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan untuk menghadapi dakwaan TPPU ini. Hingga kini, detail lengkap mengenai sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak swasta yang diperiksa masih belum diungkap secara rinci oleh Kejagung. Publik masih harus menunggu hasil penelusuran aset lebih lanjut yang dilakukan oleh Tim 9 untuk melihat arah akhir dari penanganan perkara besar ini.






