Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membuka konsultasi publik untuk menyempurnakan rancangan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Langkah penyelenggaraan konsultasi publik ini dimaksudkan oleh pemerintah untuk mendapat tanggapan dan masukan berharga dari para pemangku kepentingan yang terkait di Indonesia. Pelaksanaan konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam upaya menata kelola pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial secara nasional agar dapat berjalan secara optimal.
Penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini diciptakan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia. Kehadiran Buku Putih tersebut diposisikan untuk menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan yang akan ditempuh di masa mendatang. Melalui pijakan strategis ini, pemerintah dapat mengarahkan kebijakan dalam menata kelola pengembangan serta pemanfaatan kecerdasan artifisial bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia di masa yang akan datang.
Proses penyusunan rancangan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini melibatkan partisipasi aktif dari lintas sektor. Ada sebanyak 443 orang yang terlibat dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia untuk menyusun draf Buku Putih tersebut. Ratusan individu yang tergabung dalam gugus tugas ini berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media. Pelibatan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia ini memastikan bahwa rancangan dokumen yang disusun dapat menampung beragam aspirasi serta perspektif.
Teknologi Robotik da Vinci Xi Bantu Operasi Kanker Prostat dengan Sayatan Kecil

Bersamaan dengan penyusunan peta jalan tersebut, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Penyusunan rancangan konsep ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika kecerdasan artifisial yang saat ini sudah tersedia di tanah air. Sebelum Konsep Pedoman Etika ini dirancang, kebijakan etika kecerdasan artifisial di Indonesia telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Kehadiran Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial yang baru ini memperkuat landasan etis yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mengenai waktu pelaksanaan konsultasi publik untuk dua rancangan aturan tersebut, Kemkomdigi melakukan penyesuaian jadwal agar penyerapan masukan dari para pemangku kepentingan dapat berlangsung lebih maksimal. Konsultasi publik untuk rancangan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial ini pada awalnya dijadwalkan berakhir pada 22 Agustus 2025. Namun, Kemkomdigi akhirnya memutuskan agar tenggat waktu konsultasi publik diperpanjang hingga 29 Agustus 2025, sehingga publik memiliki waktu tambahan untuk berpartisipasi dan menyampaikan pandangan mereka.
Abu Dhabi Uji Coba Layanan Taksi Otonomos Lewat Kemitraan Strategis

Untuk mendukung proses konsultasi publik ini, Kemkomdigi menyediakan tiga dokumen utama yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan pemangku kepentingan. Tiga dokumen tersebut terdiri dari Rancangan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, Rancangan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, dan Format Tanggapan. Masyarakat yang ingin berperan dalam konsultasi publik ini dapat mengunduh dokumen-dokumen tersebut secara langsung melalui tautan s.komdigi.go.id/KonsultasiPublik_KA. Setelah mengunduh dan mencermati dokumen yang tersedia, tanggapan serta masukan resmi terhadap kedua rancangan tersebut dapat disampaikan melalui email ke alamat kerjal.aikita@mail.komdigi.go.id.






