Kasus pelarangan penggunaan jilbab bagi seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, telah mencapai titik terang dan disepakati berakhir secara damai. Peristiwa yang sempat menjadi sorotan publik ini diselesaikan melalui pendekatan mediasi yang mempertemukan pihak sekolah dengan berbagai elemen masyarakat serta jajaran pemerintah daerah setempat. Meskipun kesepakatan damai telah tercapai secara kekeluargaan oleh seluruh pihak yang terlibat, proses penyelesaian kasus ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana tata kelola kedisiplinan aparatur sipil negara tetap ditegakkan. Pemeriksaan administratif terhadap kepala sekolah yang bersangkutan dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku, terlepas dari permohonan maaf yang telah diterima oleh masyarakat.








