Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa persoalan yang tengah dihadapi oleh Pemerintah Daerah terkait kesulitan dalam merealisasikan belanja pegawai dapat segera diselesaikan. Salah satu fokus utama dari penyelesaian masalah ini adalah terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di berbagai daerah. Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat untuk mengatasi kendala tersebut adalah melalui pendistribusian Dana Bagi Hasil atau DBH yang saat ini berstatus kurang bayar. Pernyataan penting ini disampaikan langsung oleh Tito Karnavian pada saat menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Berdasarkan rincian data pada tahun 2024, nilai kurang bayar Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat kepada daerah mencapai angka sekitar Rp 83 triliun. Angka yang cukup besar ini tidak berasal dari satu sumber saja, melainkan akumulasi dari dua sektor utama penerimaan. Total tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil dari sektor pajak yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 43 triliun. Sementara itu, komponen lainnya berasal dari Dana Bagi Hasil sumber daya alam yang nilainya berada di kisaran Rp 40 triliun. Rincian ini menunjukkan besarnya dana yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah untuk berbagai keperluan belanja pegawai.
Selain memaparkan besaran nilai kurang bayar, Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa terdapat catatan mengenai lebih bayar. Dalam rapat tersebut, ia menyebutkan adanya lebih bayar sebesar Rp 13 miliar. Setelah melakukan penyesuaian dengan mengurangkan nilai kelebihan bayar tersebut, pemerintah mencatat bahwa masih terdapat kurang bayar bersih sebesar sekitar Rp 70 triliun. Dana kurang bayar bersih senilai Rp 70 triliun inilah yang menjadi kunci utama untuk membereskan masalah tunggakan atau kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Panel Surya RI Masuk Pasar AS Digetok Tarif Tinggi hingga 173%!

Penyaluran dana kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun ini memiliki cakupan wilayah yang sangat luas. Tito Karnavian merinci bahwa dana tersebut menyangkut hak dari 31 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain tingkat provinsi, penyaluran ini juga berdampak langsung pada 317 kabupaten serta 83 kota yang hingga saat ini belum dibayarkan atau masih mengalami kurang bayar. Dengan disalurkannya dana tersebut, daerah-daerah yang mengalami kendala keuangan diproyeksikan dapat segera menuntaskan kewajiban pembayaran gaji kepada para pegawai mereka secara penuh.
Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa tidak semua daerah memiliki hak atas kurang bayar Dana Bagi Hasil tersebut. Bagi daerah-daerah yang tidak memiliki hak atas dana ini, pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme alternatif berupa top up Dana Alokasi Umum atau DAU. Skema bantuan tambahan Dana Alokasi Umum ini telah disiapkan secara matang melalui kerja sama dengan Menteri Keuangan. Namun, tambahan dana ini tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah pusat menetapkan syarat bahwa top up tersebut baru akan diberikan setelah Pemerintah Daerah yang bersangkutan benar-benar melakukan langkah-langkah efisiensi dalam pengelolaan anggaran mereka.
IHSG Melemah 1,43%, Kapitalisasi Pasar Bursa RI Susut Jadi Rp 11.446 T

Terkait dengan jumlah daerah yang mengalami kendala finansial, terdapat perbedaan pencatatan antara kementerian terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat sekitar 490 daerah yang mengalami kesulitan dalam hal belanja pegawai. Namun, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak internal Kemendagri, jumlah daerah yang mengalami masalah serupa berada di angka sekitar 413 daerah. Menindaklanjuti perbedaan pencatatan ini, Kemendagri secara resmi meminta agar segera dilakukan rekonsiliasi data. Langkah ini dinilai sangat penting agar terdapat kesamaan angka antara kedua kementerian dalam merumuskan kebijakan penyaluran dana.
Pada bagian akhir penjelasannya, Tito Karnavian memberikan penegasan khusus mengenai sumber pendanaan untuk gaji pegawai daerah ke depannya. Ia menekankan secara tegas bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil maupun top up Dana Alokasi Umum ini merupakan langkah untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini saja. Tanggung jawab pembayaran gaji pegawai akan tetap ditangani sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD masing-masing wilayah, guna mencegah munculnya narasi bahwa beban gaji pegawai daerah beralih ke pemerintah pusat.






