Sebanyak 1,3 ton ketamin yang hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh tim gabungan di perairan Bintan. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), serta TNI AL. Petugas menyergap sebuah kapal kargo asing yang membawa muatan barang terlarang tersebut.
Kapal yang disergap petugas saat ini menggunakan nama MV King Sun. Kapal kargo tersebut diketahui berbendera Tanzania. Sebelum berganti identitas, kapal ini memiliki rekam jejak perubahan nama dan fungsi yang cukup panjang. Pada awalnya, kapal tersebut merupakan kapal penangkap ikan bernama Chin Cun No. 12 yang berbendera Vanuatu. Setelah itu, kapal sempat berganti nama menjadi Kapal Fude dan dialihfungsikan menjadi kapal kargo berbendera Tanzania, sebelum akhirnya beroperasi dengan nama MV King Sun.








