Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBeritaPopuler
Beranda/Nasional

Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Gunung Putri Bogor Ditangkap Polisi

Rimba NainggolanDiterbitkan 9 Agu 2026 - 03.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Gunung Putri Bogor Ditangkap Polisi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial R terkait kasus pencurian empat kotak amal di rumah ibadah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian bertindak atas penyelidikan aksi pencurian kotak sumbangan jamaah yang terjadi di wilayah hukum Gunung Putri. Pelaku yang berstatus sebagai residivis ini sengaja mengincar bangunan masjid maupun musala yang berada dalam kondisi sepi untuk menguras habis uang tunai di dalamnya.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan membenarkan pengamanan terhadap tersangka R tersebut. Kompol Hillal Adi Himawan menyatakan bahwa seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka R menjalankan aksinya dengan pola terencana, yaitu terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi target di area masjid maupun musala yang dinilai sepi dari aktivitas.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBerita

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Mengenai modus operandi yang dilancarkan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu memberikan penjelasan secara terperinci. Menurut Ipda Rudolf Pasaribu, pelaku melihat masjid yang kondisinya sepi dan melakukan pengecekan langsung. Setelah mendapati bahwa pintu rumah ibadah tersebut tidak terkunci, pelaku kemudian masuk ke dalam area bangunan tanpa hambatan untuk mengeksekusi aksinya membongkar kotak amal yang diincar.

Baca Juga

Empat Titik di Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki hingga Pekan Depan, Ini Jadwal Lengkapnya

Empat Titik di Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki hingga Pekan Depan, Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam melancarkan aksinya, R membongkar paksa kotak amal dengan menggunakan alat bantu berupa sebuah obeng. Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil seluruh uang tunai yang tersimpan di dalamnya. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa lari oleh pelaku, sedangkan wadah kotak amal yang sudah dalam kondisi kosong dibuang oleh R ke lahan kosong untuk menyamarkan perbuatannya. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil pembobolan tersebut digunakan R untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Berdasarkan catatan kepolisian, rangkaian pembobolan rumah ibadah oleh tersangka R berlangsung di beberapa lokasi di Kecamatan Gunung Putri. Aksi kejahatan pelaku dilakukan di wilayah Desa Karanggan pada 23 Juli 2026 serta di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026. Akibat serangkaian aksi pembobolan kotak amal tersebut, pengurus masjid di lokasi kejadian mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta dan Rp2 juta.

Baca Juga

IAEI dan KNEKS Dorong Penguatan Tata Kelola Ekonomi Syariah Nasional

IAEI dan KNEKS Dorong Penguatan Tata Kelola Ekonomi Syariah Nasional

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka R. Barang bukti yang disita oleh jajaran penyidik Polsek Gunung Putri meliputi obeng yang dipakai pelaku untuk membongkar kotak amal, pakaian serta jaket yang dikenakan saat beraksi, sebuah tas, dan sisa uang tunai hasil pencurian yang jumlahnya kurang lebih Rp200 ribu. Barang-barang bukti tersebut disita untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa R merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan di wilayah hukum Polres Metro Depok. Dalam kasus penipuan terdahulu tersebut, R melancarkan modus mengaku sebagai seorang Letnan Kolonel TNI Angkatan Darat guna meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah. Kini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Gunung Putri. Tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalBogorpencurian

Berita Terbaru Lainnya

Empat Titik di Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki hingga Pekan Depan, Ini Jadwal LengkapnyaTransmart Full Day Sale Digelar Minggu (9/8), Tawarkan Diskon hingga 50 PersenIAEI dan KNEKS Dorong Penguatan Tata Kelola Ekonomi Syariah NasionalJadwal PSG vs Manchester United Pramusim 2026, Live Streaming dan Persiapan Kedua TimHasil Kualifikasi Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Tempati Grid Ke-16Bank Indonesia Buka Pendaftaran PCPM Angkatan 41 Mulai 9 Agustus 2026Ahmad Muzani Tekankan Relevansi Qanun Asasi dan Empat Pilar dalam Merawat Persatuan BangsaPenyergapan Kapal MV King Sun di Bintan, Tim Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamin

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026