Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial R terkait kasus pencurian empat kotak amal di rumah ibadah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian bertindak atas penyelidikan aksi pencurian kotak sumbangan jamaah yang terjadi di wilayah hukum Gunung Putri. Pelaku yang berstatus sebagai residivis ini sengaja mengincar bangunan masjid maupun musala yang berada dalam kondisi sepi untuk menguras habis uang tunai di dalamnya.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan membenarkan pengamanan terhadap tersangka R tersebut. Kompol Hillal Adi Himawan menyatakan bahwa seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka R menjalankan aksinya dengan pola terencana, yaitu terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi target di area masjid maupun musala yang dinilai sepi dari aktivitas.








