Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNationalPopuler
Beranda/Pendidikan

Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba Bikin Geleng-geleng Kepala, Duduk Perkara dan Modus Praktik Calo Mandiri

Wahyu SuryaniDiterbitkan 23 Agu 2026 - 13.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba Bikin Geleng-geleng Kepala, Duduk Perkara dan Modus Praktik Calo Mandiri
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed menjadi sorotan besar dalam dunia pendidikan tinggi di tanah air. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan hukum terhadap jajaran pejabat teras kampus dan pihak perantara yang terlibat dalam skema transaksi haram kuota mahasiswa baru. Praktik lancung yang terjadi pada seleksi jalur mandiri tersebut membongkar pola penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi kampus yang merugikan integritas institusi akademik.

Perkara ini menarik perhatian publik secara luas lantaran melibatkan pejabat tertinggi di universitas, yakni Rektor dan Wakil Rektor, serta melibatkan aliran dana hingga miliaran rupiah. Tidak hanya itu, perkara ini juga memperlihatkan berbagai modus operandi yang kompleks, mulai dari pematokan tarif masuk fakultas favorit, penggunaan kode verbal khusus, pengalihan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi calo, penyamaran aset melalui pembelian tanah atas nama pihak lain, hingga penggunaan kompensasi berupa proyek fisik kampus guna menutupi dana calon mahasiswa yang bermasalah. Temuan-temuan penyidik KPK ini memperlihatkan secara jelas betapa sistematisnya transaksi yang terjadi di lingkungan kampus negeri tersebut.

Gelombang OTT KPK dan Jeratan Hukum Pimpinan Universitas Jenderal Soedirman

Langkah penindakan hukum oleh KPK terhadap praktik curang di lingkungan Unsoed bermula dari pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan pada hari Kamis (20/8). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, di wilayah Jakarta. Penangkapan pucuk pimpinan universitas tersebut menjadi pintu masuk utama bagi penyidik untuk membongkar secara menyeluruh jaringan dan pihak-pihak yang turut terlibat dalam pengaturan kelulusan calon mahasiswa baru.

Pada saat yang bersamaan dengan penangkapan Rektor di Jakarta, tim KPK lainnya bergerak di Purwokerto untuk mengamankan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo (yang juga disebut sebagai Norman Arie Prayoga). Penangkapan serentak di dua lokasi berbeda ini dilakukan guna mencegah hilangnya barang bukti dan mengamankan pihak-pihak kunci yang diduga memegang peranan krusial dalam rantai pemerasan dan penerimaan gratifikasi seleksi mandiri. Rangkaian penangkapan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara menyeluruh pasca-OTT, KPK secara resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan jajaran pimpinan serta pihak terkait sebagai tersangka. Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor pendidikan tinggi yang merusak prinsip keadilan bagi para calon mahasiswa.

Daftar Enam Tersangka dan Pembagian Peran Internal serta Eksternal Kampus

Dalam konstruksi perkara pemerasan dan penerimaan tidak sah terkait seleksi mahasiswa baru di Unsoed, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut memiliki latar belakang posisi yang terbagi antara pejabat internal universitas dan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara maupun pengelola dana. Keberadaan para tersangka ini membentuk rantai operasional yang terhubung langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

  1. Akhmad Sodiq, selaku Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
  2. Norman Arie Prayoga (atau Norman Arie Prayogo), selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed.
  3. Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  4. Dian Mulia Wardhana, selaku pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
  5. Adhi Wiharto, selaku pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
  6. Mulyono, selaku pihak swasta yang juga merupakan keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq.

Keterlibatan unsur internal dari level Rektor, Wakil Rektor III, hingga Kepala Bagian Akademik menunjukkan bahwa penyimpangan ini tidak sekadar dilakukan secara individu di tingkat bawah, melainkan melibatkan hierarki pengambil keputusan di kampus. Sementara itu, keterlibatan pihak swasta seperti Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono berfungsi sebagai kepanjangan tangan para pejabat kampus untuk berkomunikasi dengan orang tua calon mahasiswa, menghimpun uang, hingga mengelola aset-aset yang bersumber dari penerimaan haram tersebut.

Kronologi Pemerasan Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Bernilai Ratusan Juta

Salah satu klaster penyimpangan yang dibeberkan secara rinci oleh penyidik KPK terjadi pada seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed pada bulan Agustus 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut terjadi pematokan tarif bernilai ratusan juta rupiah yang diarahkan secara langsung oleh unsur pimpinan rektorat kepada pihak perantara.

Dalam proses seleksi Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026 tersebut, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo memerintahkan dua orang perantara swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru. Perintah tersebut mematok tarif sebesar Rp 650 juta bagi setiap calon mahasiswa baru yang mendaftar dan menginginkan kepastian kursi di Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.

Baca Juga

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri Unsoed yang Melibatkan Guru SMA

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Seleksi Jalur Mandiri Unsoed yang Melibatkan Guru SMA

Pihak orang tua calon mahasiswa yang tergiur oleh janji kelulusan tersebut kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp 650 juta kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Penyerahan dana tersebut dilakukan sebagai komitmen tidak resmi agar calon mahasiswa yang bersangkutan dapat diloloskan dalam pengumuman hasil seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.

Kegagalan Kelulusan dan Sengkarut Pengalihan Dana ke Proyek Fisik Kampus

Masalah besar muncul ketika hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri resmi diumumkan oleh pihak universitas. Meskipun orang tua calon mahasiswa telah menyerahkan uang pemerasan sebesar Rp 650 juta kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anak dari orang tua tersebut ternyata justru dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed. Kenyataan ini memicu kekecewaan dan protes keras dari pihak orang tua calon mahasiswa.

Mengetahui anaknya tidak diterima, orang tua calon mahasiswa tersebut segera meminta kembali seluruh uang senilai Rp 650 juta yang sebelumnya telah diserahkan. Akan tetapi, permintaan pengembalian dana tersebut tidak dapat langsung dipenuhi oleh Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Kedua perantara swasta tersebut mengakui bahwa uang pemerasan sebesar Rp 650 juta tersebut telah mereka gunakan untuk memenuhi keperluan pribadi mereka masing-masing sehingga uang tersebut telah habis terpakai.

Untuk menyelesaikan masalah tuntutan pengembalian uang dari orang tua calon mahasiswa tersebut, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III kemudian mencari solusi dengan meminjam dana dari pihak swasta guna menalangi pengembalian uang. Namun, peminjaman dana talangan ini menimbulkan konsekuensi baru berupa kewajiban pengembalian utang kepada pihak swasta yang meminjamkan dana tersebut.

Agar pinjaman kepada pihak swasta tersebut dapat terlunasi, Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono menjanjikan kompensasi pembayaran pinjaman melalui pencairan tiga paket proyek pekerjaan fisik di lingkungan kampus Unsoed. Tiga paket proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono tersebut meliputi proyek pengadaan kanopi, proyek renovasi kantin, dan proyek pengecatan gedung di lingkungan kampus Unsoed. Dengan skema ini, anggaran proyek infrastruktur kampus dijadikan instrumen untuk menutup utang akibat gagalnya transaksi kursi jalur mandiri.

Kode Rahasia Rektor dan Penyamaran Aset Gratifikasi Berupa Lahan Tanah

Selain skema pemerasan di Fakultas Kedokteran yang melibatkan Wakil Rektor III, KPK juga mengungkap penerimaan lain yang dinikmati langsung oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan oleh Achmad Taufik Husein, pada periode seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, pihak Rektor Akhmad Sodiq diduga menerima dana gratifikasi yang bersumber dari para calon mahasiswa baru melalui perantara Mulyono.

Dalam menjalankan aksinya, Akhmad Sodiq memberikan instruksi lisan kepada Mulyono yang juga merupakan keponakannya dengan menggunakan kode khusus. Instruksi tersebut berbunyi kalimat perintah: "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Perintah berkode ini menjadi panduan bagi Mulyono dalam berkomunikasi serta menerima uang dari para orang tua calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Mulyono atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq menerima uang gratifikasi dari para calon mahasiswa baru dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp 680 juta sepanjang periode tahun 2025 sampai dengan 2026. Aliran dana ratusan juta rupiah ini diterima di luar ketentuan dan mekanisme resmi penerimaan keuangan universitas.

Tidak berhenti pada penerimaan uang tunai, Rektor Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk mengalihkan dan menyamarkan uang gratifikasi tersebut menjadi aset fisik. Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah. Pembelian tiga bidang tanah tersebut kemudian diatasnamakan Mulyono. Dalam konstruksi perkara ini, Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola aset dan dana yang diperuntukkan bagi kepentingan Rektor Akhmad Sodiq.

Aliran Dana Miliaran Rupiah Melalui Kepala Bagian Akademik dan Pengepul

Penyelidikan KPK juga membongkar adanya jalur transaksi lain yang melibatkan pejabat struktural di bidang akademik kampus. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, terbukti memegang peran strategis dalam rantai penerimaan uang dari para calon mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri.

Baca Juga

Relawan Kemanusiaan Asal Jakarta Meninggal Dunia Saat Salurkan Bantuan Gempa di Flores NTT

Relawan Kemanusiaan Asal Jakarta Meninggal Dunia Saat Salurkan Bantuan Gempa di Flores NTT

Berdasarkan keterangan KPK, Eko Sumanto melakukan komunikasi dan negosiasi secara langsung dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru mengenai besaran tarif atau "mahar" masuk universitas. Kesepakatan mengenai nominal mahar tersebut dibuat agar nama-nama calon mahasiswa yang dibawa oleh pengepul dapat diakomodasi kelulusannya dalam seleksi mandiri Unsoed.

Setelah tercapai kesepakatan mengenai nilai mahar yang ditentukan, Eko Sumanto menerima setoran dana secara langsung dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru tersebut. Berdasarkan catatan penyidikan untuk periode tahun 2025 hingga 2026, total uang yang diterima oleh Eko Sumanto dari pihak pengepul mencapai jumlah yang sangat besar, yakni senilai Rp 1,12 miliar. Aliran dana miliaran rupiah ini menunjukkan bahwa transaksi kuota kelulusan mandiri dijalankan secara masif dan terkoordinasi melalui birokrasi akademik universitas.

Praktik Transaksi Kursi Mandiri di Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum

Pengusutan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman tidak hanya berhenti pada Fakultas Kedokteran saja. Fakta penyidikan dan barang bukti dokumen yang disita oleh tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa praktik jual beli kursi jalur mandiri juga terjadi di fakultas-fakultas lain di lingkungan Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki oleh penyidik, terdapat fakultas lain yang masuk dalam skema transaksi kursi jalur mandiri. Fakultas-fakultas tersebut antara lain adalah Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).

Temuan dokumen tersebut membuktikan bahwa skema transaksi jalur mandiri telah merambah lintas fakultas di Unsoed. Penjualan kuota kelulusan mahasiswa baru tidak hanya terjadi pada program studi kesehatan yang memiliki peminat tinggi, melainkan juga menyasar program studi di bidang perikanan, ilmu kelautan, serta hukum yang memiliki basis pendaftar jalur mandiri yang cukup besar.

Konstruksi Pemerasan dan Alasan Hukum KPK Terkait Posisi Orang Tua Mahasiswa

Salah satu poin penting dalam penanganan perkara ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah keputusan penyidik untuk tidak menetapkan para orang tua calon mahasiswa baru yang telah menyerahkan uang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah tersebut secara tegas memilih untuk mengonstruksikan perkara ini sebagai tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan para perantaranya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pertimbangan hukum di balik penerapan konstruksi pasal pemerasan tersebut. KPK menilai bahwa dalam mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru, terdapat ketimpangan kekuasaan yang sangat mencolok antara pihak universitas dengan orang tua calon mahasiswa baru. Otoritas penuh atas sistem penerimaan dan penentuan kelulusan mahasiswa baru di Unsoed berada secara eksklusif di tangan Rektor.

Karena seluruh wewenang dan kendali atas penerimaan mahasiswa baru hanya dimiliki oleh Rektor, masyarakat atau orang tua calon mahasiswa berada pada posisi yang tidak seimbang. Tidak ada mekanisme atau upaya penyeimbang yang dapat digunakan oleh para orang tua untuk menghadapi sistem tersebut. Oleh sebab itu, permintaan sejumlah uang yang dipatok oleh pimpinan universitas dan perantaranya ditempatkan sebagai bentuk pemerasan jabatan terhadap para calon mahasiswa dan orang tua mereka, bukan sebagai perkara suap-menyuap biasa.

Secara keseluruhan, perkara pemerasan calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman ini membuka gambaran utuh mengenai kerentanan tata kelola seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri. Penetapan enam tersangka oleh KPK鈥攜ang mencakup Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta para perantara Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono鈥攎enjadi langkah penegakan hukum dalam membersihkan institusi pendidikan dari penyalahgunaan wewenang dan komersialisasi kuota akademik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD Tangerang SelatanPenerbangan Batal Imbas Asap Karhutla, Konsumen Berhak Dapat Full RefundBPS Buka-bukaan Dasar Penentuan Desil 1-10 Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi NasionalBocoran BYD Atto 1 Baru, Dimensi Lebih Bongsor, Interior Segar, dan Performa Tenaga MeningkatBNPB Catat 53.971 Rumah Rusak Pascagempa 7,7 M NTT, Langkah Penanganan dan Skema Bantuan WargaDampak Rencana Trump Pangkas Tarif Impor Daging Sapi dan Alasan di Balik Penolakan Peternak ASDanantara Housing Expo Tawarkan Promo Bunga KPR 2,75% hingga DP 1%BPS Jelaskan Arti Desil dalam DTSEN, Bukan Penentu Mutlak Kemiskinan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaTeknologiKesehatanPendidikanBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap